Rizal Fadillah: GRIB Jaya Tidak Berguna, Sok Kuasa, dan Dilindungi Penguasa

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pembicaraan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya kembali mengemuka setelah rentetan kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menilai keberadaan GRIB Jaya justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Ia bahkan mendesak agar organisasi yang dipimpin Rosario Marshall alias Hercules tersebut dibubarkan apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Dikatakan Rizal, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi serta kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rizal Sebut GRIB Jaya Tidak Berguna bagi Rakyat
Rizal blak-blakan mengatakan bahwa GRIB Jaya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, maupun negara.
“Bukan hanya tidak berguna bagi rakyat, bangsa, dan negara akan tetapi GRIB Jaya justru merusak dan membuat sumpek rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Jumat (4/9/2026).
Ia juga menyentil kemungkinan apabila keberadaan kelompok tersebut digunakan untuk memperuncing konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Apalagi jika digunakan oleh kekuasaan untuk membangun konflik horizontal sesama anak bangsa, maka persatuan Indonesia telah dicederai oleh organisasi preman berbaju ormas tersebut,” ucapnya.
Rizal kemudian mengaitkan kritiknya dengan aturan mengenai organisasi kemasyarakatan.
Ia menekankan bahwa GRIB Jaya patut dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“GRIB Jaya diduga telah melanggar UU Keormasan, karenanya sudah layak untuk dibubarkan,” tukasnya.
Rizal merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Jika melihat pasal-pasal yang ada maka kegiatan GRIB khususnya pada tanggal 27 Agustus 2026 diduga kuat telah melanggar UU Ormas tersebut,” sesalnya.
Sanksi Administratif hingga Pencabutan Badan Hukum
Rizal juga menyinggung mekanisme sanksi terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.
Menurutnya, sanksi administratif dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum.
“Sanksi administratif patut dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum (vide Pasal 60),” ucap dia.
Ia kemudian mengutip ketentuan mengenai tujuan organisasi kemasyarakatan yang antara lain berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan persatuan.
Source link
