Pigai Dukung UU Perampasan Aset, tapi Ingatkan Jangan Sasar Rakyat

PORTALUTAMA.NET — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Namun, dia memberikan sejumlah catatan terkait sasaran dan mekanisme perampasan aset dalam aturan tersebut.
“Pada prinsipnya saya mendukung UU Perampasan Aset ini. Tetapi ada catatan,” kata Natalius, Kamis (3/9/2026).
Dia mempertanyakan dasar hukum apabila UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya menyasar koruptor, tetapi juga masyarakat umum.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasar keputusan pengadilan?” ujarnya.
Menurut Natalius, kewenangan negara untuk merampas hak milik masyarakat harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat, itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtstaat). Kita negara hukum, rechtsstaat, dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.
Natalius menegaskan, sasaran utama UU Perampasan Aset seharusnya ditujukan kepada pelaku kejahatan tertentu yang merugikan negara dan masyarakat.
“Sasaran perampasan aset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti narkotika, terorisme, trafficking dan smuggling, dan lain-lain,” katanya.
Dia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan untuk merampas aset masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.
Natalius juga meminta DPR memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam merumuskan UU Perampasan Aset, terutama agar aturan tersebut tidak menjadi alat untuk memaksa masyarakat.
“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect,” ujarnya.
Sebagai Menteri HAM, Natalius mengatakan dirinya berkewajiban mengingatkan DPR agar aturan tersebut dirumuskan secara terukur dan tetap melindungi hak masyarakat.
“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” tandasnya. (Elva/Fajar)
Source link
