Jauh-jauh dari Pati Demo di Jakarta, Botok Ungkap Alasan AMPB Turun Aksi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Supriyono alias Botok buka suara mengenai alasan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ikut menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba.
Botok mengatakan rencana aksi di Jakarta telah lama dibahas bersama anggota AMPB. Bahkan, pihaknya sempat melayangkan surat kepada Mabes Polri untuk menggelar aksi di depan DPR RI.
“Itu sebenarnya sudah lama dibahas di teman-teman Aliansi Masyarakat Pati Bersatu,” kata Botok, dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club di YouTube, Kamis (3/9/2026).
Menurut Botok, aksi tersebut awalnya direncanakan dengan membawa massa dari Pati menggunakan bus dan angkutan kota. Namun, rencana itu batal setelah terjadi perubahan situasi terkait agenda kepolisian.
“Kita sudah pernah melayangkan surat, tapi karena kita tanggal 31 Oktober, polisi akhirnya itu enggak jadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, isu RUU Perampasan Aset juga bukan hal baru bagi AMPB. Isu tersebut telah lama dibahas dan kemudian dimasukkan dalam agenda reuni akbar yang direncanakan pada 31 Agustus 2026.
Botok juga mengungkit aksi besar yang dilakukan masyarakat Pati pada 13 Agustus 2025. Saat itu, warga memprotes kenaikan pajak hingga 250 persen serta pernyataan Bupati Pati yang dinilai arogan.
“Kemarin kan, tahun 2025, 13 Agustus kan kita ada demo besar-besaran di Kabupaten Pati, pajak naik 250 persen dan statemen bapak bupati yang terkesan arogan, dan terjadilah demo besar,” ungkapnya.
Menurutnya, pengalaman aksi tersebut menjadi salah satu latar belakang gerakan AMPB. Setahun kemudian, pada 13 Agustus 2026, mereka kembali membawa sejumlah tuntutan.
“Kemarin, tanggal 13 Agustus 2026, kita sepakat bawa isu perampasan aset koruptor, hukum mati koruptor, dan kebijakan pemerintah yang membebani masyarakat,” jelas Botok.
Ia menegaskan, isu RUU Perampasan Aset telah dibahas AMPB jauh sebelum aksi di Jakarta.
“Jadi ini bukan tiba-tiba. Sudah lama kita bahas terkait undang-undang tersebut,” tegasnya.
Pada 13 Agustus 2026, AMPB juga melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Botok menyebut pertemuan tersebut dihadiri 20 anggota DPRD bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.
“Kami ke Jakarta, pada saat 13 Agustus 2026, kita audiensi dengan DPRD Kabupaten, hadir di situ 20 anggota DPR dan satu Ketua DPR, yang bernama Bapak Ali Badrudin,” tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, Botok menyebut pihaknya mendapat penjelasan bahwa kewenangan pengesahan RUU Perampasan Aset berada di pemerintah dan DPR RI di tingkat pusat.
“Di situ Bapak Ali menyampaikan, kewenangan pengesahan RUU Perampasan Aset itu pusat di Jakarta,” katanya.
Source link
