News

Keras! Nicho Silalahi Minta Harta Penegak Hukum yang Tidak Jelas Asalnya Disita Negara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wacana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menjadi perhatian.

Pegiat media sosial, Nicho Silalahi, menyatakan dukungannya terhadap kedua gagasan yang sebelumnya juga disuarakan masyarakat Pati itu.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika aturan tidak dirancang dengan pengawasan yang ketat.

Nicho menilai, UU Perampasan Aset harus benar-benar diarahkan untuk memberantas korupsi dan tidak berubah menjadi instrumen baru yang dapat digunakan oknum aparat penegak hukum untuk menekan masyarakat.

Dukung UU Perampasan Aset, tetapi Minta Pengawasan Ketat

Nicho mengatakan dirinya mendukung lahirnya UU Perampasan Aset maupun hukuman mati bagi koruptor.

Namun, ia meminta masyarakat turut mengawal substansi aturan tersebut agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan.

“Kita mendukung lahirnya UU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor, tapi kita juga harus mengawal agar isi dari UU Perampasan Aset tidak menjadi pisau yang justru malah digunakan para oknum penegak hukum korup untuk memeras Rakyat,” ujar Nicho, dikutip fajar.co.id, Selasa (1/9/2026).

Baginya, kekhawatiran tersebut tidak terlepas dari dugaan praktik penyalahgunaan hukum oleh oknum aparat yang selama ini menjadi sorotan.

Dugaan Jual Beli Pasal

Nicho juga menyinggung adanya dugaan praktik jual beli pasal yang menurutnya dapat merugikan masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum.

“Kita sudah sama-sama tau bahwa prilaku korup yang dilakukan oknum penegak hukum sering mempraktekkan jual beli pasal untuk memeras rakyat,” katanya.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut dapat terjadi sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan.

“Dari mulai tingkat penyidikan hingga proses persidangan rakyat selalu dirampok oleh para oknum penegak hukum,” jelasnya.

Nicho kemudian menaruh perhatiannya pada dugaan penggunaan pasal dengan ancaman pidana tertentu sebagai dasar penahanan.

“Para oknum penegak hukum jahanam itu sering memainkan pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 Tahun agar legal penahanan yang mereka lakukan,” imbuhnya.

Harta Kekayaan Aparat Perlu Diperiksa

Selain dugaan penyalahgunaan proses hukum, Nicho juga menyentil kepemilikan harta kekayaan oknum aparat penegak hukum yang perlu diperiksa secara serius.

Ia mempertanyakan adanya lonjakan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

“Lihat saja para oknum penegak hukum korup itu dengan pangkat kecil tapi memiliki harta kekayaan yang fantastis, bahkan yang pangkat lebih tinggi jauh lebih parah lonjakan Harta kekayaannya,” Nicho menuturkan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *