Duet KDM-Ahok vs Gibran-KDM, Mana Lebih Kuat?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Media sosial tengah ramai membahas wacana pasangan Dedi Mulyadi atau KDM dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029.
Tak hanya pasangan tersebut, sejumlah poster yang beredar di media sosial juga memuat susunan kabinet pemerintahan KDM-Ahok apabila keduanya benar-benar maju dan memenangkan Pilpres 2029.
Namun, wacana tersebut dinilai sulit terealisasi karena adanya aturan yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Salah satu akun di media sosial X, Yudhistira Ismara, menilai duet KDM-Ahok tidak akan terjadi karena Ahok disebut terkendala ketentuan dalam UU Pemilu.
“Ada isu KDM akan diduetkan dengan AHOK. Sayangnya, isu ini gak bakal terjadi,” tulis Yudhistira, dikutip Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, Ahok terkendala Pasal 169 huruf p UU Pemilu yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden terkait riwayat pidana.
Pasal tersebut menyebut calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Yudhistira kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan kasus yang pernah menjerat Ahok.
“Sebab Ahok tidak memenuhi syarat: Pasal 169 huruf P UU Pemilu. Syaratnya -> Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 TAHUN,” jelasnya.
Ia menyebut Ahok pernah dinyatakan bersalah dalam perkara penodaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Menurut Yudhistira, yang menjadi persoalan bukan lama hukuman yang dijalani, melainkan ancaman pidana dalam pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Faktanya:
-Ahok dinyatakan terbukti bersalah atas penodaan agama, oleh PN Jakpus -> 2 tahun penjara.
- Ancaman Pasal tsb -> 5 tahun penjara.
- Walaupun dipenjara 2 tahun, tapi ancaman pidana yg dikenakan -> 5 tahun -> MENUTUP RUANG PENCALONAN AHOK,” tulisnya.
Yudhistira juga menyinggung adanya pengecualian dalam ketentuan terkait mantan terpidana, termasuk tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian tertentu. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menjelaskan bahwa kategori tindak pidana politik tersebut merujuk pada perbuatan yang dipidana karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa.
Namun, Yudhistira menilai perkara yang menjerat Ahok tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“UU pemilu memberi pengecualian, tapi terbatas:
- Penjara karena kelalaian
- Alasan politik.
Sayangnya, penodaan agama, bukan tindak pidana karena KELALAIAN dan tidak masuk kategori ‘delik politik’,” sambungnya.
Meski demikian, persoalan kelayakan pencalonan Ahok pada Pilpres 2029 pada akhirnya tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh penyelenggara pemilu.
Source link
