News

Susno Duadji: PLN Tak Bisa Sembarangan Tancap Tiang di Tanah Milik Warga



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyoroti persoalan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga.

Komentar tersebut disampaikan Susno terkait penggunaan tanah masyarakat untuk pembangunan jaringan kelistrikan.

Menurutnya, pembangunan jaringan listrik memang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, hak kepemilikan masyarakat tetap harus dihormati dan tidak dapat diabaikan.

Susno menegaskan, PT PLN (Persero) tidak bisa memasang infrastruktur kelistrikan begitu saja di atas lahan yang merupakan hak milik masyarakat.

“PLN tidak bisa sembarangan tancap tiang dan merentang kabel di atas tanah hak milik rakyat,” ungkap Susno melalui akun X, dikutip Selasa (1/9/2026).

Ia meminta PLN tetap menghormati ketentuan hukum dalam setiap proses pembangunan jaringan listrik yang menggunakan atau melintasi tanah milik warga.

“Harus hormati hukum,” pungkasnya.

Ketentuan mengenai penggunaan tanah untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam aturan tersebut, penggunaan tanah untuk pembangunan jaringan listrik tetap memperhatikan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Artinya, ketika pembangunan jaringan listrik membutuhkan lahan yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan warga, terdapat prosedur yang harus dipenuhi serta hak pemilik tanah yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian tersebut dapat berupa pemberian ganti rugi maupun kompensasi, bergantung pada bentuk penggunaan tanah dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kepentingan umum dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak serta-merta menghilangkan hak pemilik tanah.

Jika prosedur dan hak masyarakat tidak diperhatikan, pemasangan infrastruktur kelistrikan berpotensi menimbulkan sengketa antara pemilik tanah dan pihak yang melakukan pembangunan jaringan.

(Elva/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *