News

RUU Perampasan Aset: DPR Batasi 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Disita



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi III DPR RI menjelaskan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan tersebut diperlukan, terutama untuk mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, Komisi III juga telah melakukan riset serta membandingkan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara.

Habiburokhman menyebut para ahli hukum berpandangan tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut sebaiknya memiliki karakteristik tertentu. Di antaranya bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak terhadap kepentingan publik.

Habiburokhman mengatakan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dengan ruang lingkup tindak pidana yang berbeda-beda.

Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana yang signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

Sementara Singapura menerapkan mekanisme tersebut antara lain untuk tindak pidana narkotika serta kejahatan serius.

“Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujarnya.

Italia mengatur lebih spesifik dengan memasukkan tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Sedangkan Amerika Serikat mengatur perampasan aset antara lain untuk kasus narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme tersebut terhadap kasus-kasus kejahatan serius yang masuk kategori indictable crime.

Thailand pun mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana serius yang masuk dalam daftar tertentu, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan hingga pendanaan terorisme.

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Berdasarkan pendalaman dan masukan yang diterima, Komisi III DPR RI telah memasukkan sejumlah tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *