Pakar Hukum UGM Bongkar Lemahnya Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu
PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan pemalsuan ijazah dan skripsi Joko Widodo atau Jokowi harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana. Menurut dia, kemiripan bentuk atau jenis huruf pada dokumen tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pemalsuan.
Marcus menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan surat, yakni membuat surat palsu dan memalsukan surat. Kedua perbuatan tersebut sama-sama dapat dikenai ancaman pidana, tetapi memiliki konstruksi perbuatan yang berbeda.
“Itu namanya membuat palsu,” ujar Marcus melalui keterangan tertulis pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut Marcus, membuat palsu terjadi ketika suatu dokumen asli sebenarnya tidak pernah ada, tetapi seseorang membuat dokumen seolah-olah merupakan surat atau akta yang sah dan benar. Dalam konteks perkara yang dikaitkan dengan Jokowi, persoalannya adalah apakah ijazah yang dipersoalkan sejak awal memang tidak pernah ada.
Adapun memalsukan memiliki konteks berbeda. Marcus mencontohkan dokumen yang sebelumnya benar-benar pernah ada, tetapi kemudian rusak atau hilang, lalu dibuat dokumen baru yang seolah-olah merupakan dokumen asli.
“Dua-duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata dia.
Marcus menilai dua kemungkinan tuduhan tersebut sulit dibuktikan apabila dikaitkan dengan dokumen akademik Jokowi yang tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut dia, fakultas memiliki sejumlah data dan dokumen yang menunjukkan adanya rangkaian proses akademik Jokowi selama menjadi mahasiswa. Mulai dari catatan bahwa Jokowi pernah kuliah, mengikuti ujian, hingga mengikuti yudisium.
Jokowi, kata Marcus, juga tercatat pernah mengikuti wisuda. Adanya berita acara yang merekam peristiwa akademik tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk melihat apakah ijazah yang dipersoalkan benar-benar pernah diterbitkan.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujarnya.
Bagi Marcus, keberadaan rangkaian dokumen akademik tersebut menjadi hal yang perlu diperhitungkan sebelum seseorang menyimpulkan adanya pemalsuan.
Sebab, untuk menyatakan sebuah dokumen palsu, menurut dia, tidak cukup hanya menunjukkan adanya kejanggalan pada tampilan fisiknya.
Harus ada pembuktian mengenai bagaimana dokumen tersebut dibuat, apakah dokumen aslinya pernah ada, serta siapa yang membuat atau mengubahnya.
Source link
