News

Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Mungkinkan Aparat Rampas Aset Tanpa Adanya Putusan Pengadilan



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang bakal disahkan memungkinkan Aparat Penegak Hukum (APH) merampas aset tanpa adanya putusan pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam siniar yang tayang di YouTube DI’s Way. Dia menyebut selama ini banyak tindak pidana yang tidak bisa dirampas asetnya.

“Nah, tentang pentingnya RUU Perampaasan aset itu, ya penting. Banyak sekali tindak pidana itu tidak bisa dirampas asetnya sebelum ada putusan pidana,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (29/8/2026).

Jika disahkan, nantinya UU Perampasan Aset mengakomodir perampasan aset untuk segala tindak pidana. Bukan hanya korupsi.

“Nah, Undang-Undang Perampasan Aset ini nanti merampas harta yang diduga merupakan hasl tindak pidana apapun. Bukan hanya korupsi, tapi yang banyak ini korupsi dan pencucian uang,” terangnya.

“Tindak pidana yang diduga tindak pidana, tapi diminta keputusan peradilan perdata dulu,” sambungnya.

Mahfud menjelaskan, putusan pidana kerap lama. Di fase itu, kadang tersangka melarikan dananya.

“Pidana itu kan lama ya, kadang kala orangnya lari, kadang sudah dialihkan ketika proses pidananya baru diselidiki dan sebaigainya. Dilarikan keluar negeri dan sebagainya,” jelasnya.

“Sehingga negara kehilangan banyak kesempatan untuk mengembalikan uang-uang gelap itu,” tambah Mahfud.

 Nantinya, APH yang bisa melakukan perampasan aset, yakni jaksa pengacara. Dalam hal ini Dirjen Perdatun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

“Pidana mungkin belum muncul, tapi dugaan bahwa itu terlibat, ada harta yang disembunyikan itu, diajukan minta izin ke hakim pengadilan,” paparnya.

Meski begitu, Mahfud yakin penerapannya tak bisa sewenang-wenang. Saat ingin dirampas, sebuah aset akan diumumkan terlebih dahulu.

?Apa bisa sewenang-wenang? Tidak. Karena begini, 30 hari sesudah misalnya jaksa penuntut umum misalnya, hartanya Mahufud di sana itu diduga terlibat harap dirampas oleh negara,” jelasnya.

Jika ada yang keberatan, dapat mengadu ke pengadilan.

“Lalu hakim mengumumkan dalam 30 hari, sudah ada gugatan supaya orang merasa punya harta yang sesungguhnya itu mengklaim agar ini tidak dirampas oleh negara gitu atau bahwa harta itu sah dan milik seorang yang dititipkan, itu mengadu ke pengadilan,” jelasnya.

Setelah diumumkan, aset tersebut akan dirampas jika tak ada yang mengadukan keberatan selama 30 hari. 

“Kalau dalam 30 hari tidak ada yang keberatan atas gugatan itu,” terangnya.

Janji Pimpinan DPR

Pimpinan DPR RI resmi menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *