News

Taspen Ungkap Status Kenaikan Gaji dan Rapelan Pensiun PNS 2026



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — PT TASPEN (Persero) menegaskan belum ada regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.

Penegasan itu disampaikan Taspen menyusul maraknya informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial. Taspen mengingatkan para pensiunan agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menjawab pertanyaan warganet mengenai kepastian kenaikan gaji pensiunan.

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis akun Instagram Taspen dalam responsnya kepada salah satu pengguna dilansir pada Jumat (28/8/2026).

Taspen menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri besaran gaji atau manfaat pensiun. Penyesuaian nominal pensiun harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan yang beredar tanpa disertai aturan resmi sebaiknya tidak dijadikan acuan.

Untuk saat ini, besaran pensiun pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur perubahan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya. Kenaikan sebesar 12 persen yang kerap disebut dalam berbagai unggahan media sosial merupakan kebijakan yang berlaku sejak 2024, bukan otomatis menjadi kenaikan baru pada 2026.

Dalam ketentuan tersebut, besaran pensiun pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja penerima.

Secara umum, rentang pensiun pokok berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah:

  • Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
  • Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
  • Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
  • Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi oleh pangkat terakhir, masa kerja, serta komponen hak lain yang berlaku.

Dengan demikian, nominal yang diterima seorang pensiunan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan golongan, tetapi juga berdasarkan ketentuan manfaat pensiun yang melekat pada masing-masing penerima.

Selain isu kenaikan gaji, informasi mengenai pencairan rapelan pensiun juga ramai diperbincangkan.

Namun, rapelan tidak dapat dicairkan hanya berdasarkan kabar atau informasi yang beredar di media sosial. Pembayaran rapelan pada prinsipnya membutuhkan dasar hukum baru, terutama apabila terdapat perubahan nominal yang berlaku surut.

Artinya, jika pemerintah belum menerbitkan aturan baru mengenai perubahan manfaat pensiun, belum ada dasar untuk memastikan besaran maupun jadwal pembayaran rapelan.

Taspen pun mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan nominal kenaikan atau jadwal pencairan tertentu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *