Soroti Audiensi Mas Botok dengan DPR, Palti Hutabarat: Tak Kapok Apa Memanipulasi Rakyat dengan Akal-akalan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Aktivis sosial, Palti Hutabarat angkat suara terkait perkembangan terkini Rancangan Undang Undang Perampasan Aset, yang dijanjikan akan rampung pada Desember 2026.
Dia menyoroti rancangan tersebut yang ternyata jauh dari pikiran masyarakat yang selama ini bersuara lantang menentang tindak pidana korupsi. Betapa tidak, RUU tersebut tidak ditujukan khusus pada perampasan aset koruptor, melainkan diduga menyasar semua pihak.
Karena itu, Palti Hutabarat menilai aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) penuh kejanggalan.
“Gue mau kasih tahu kejanggalan aksi Pati hari ini. Bukan menyalahkan Botok dkk, tapi menghadapi para politisi licik ga cukup cuma bermodalkan keberanian. Harus punya Keyakinan, Keteguhan, dan Kesabaran. keempat hal tersebut harus diramu menjadi satu, maka kebenaran pasti menang,” kata Palti Hutabarat dikutip Jumat (28/8/2026).
Salah satu kejanggalan adalah surat pernyataan pimpinan DPR yang memuat janji mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR, jika RUU tersebut tidak selesai pada Desember mendatang.
“Bayangkan aja ya.. Kertas selembar ditandatangani tanpa materai, lalu tanpa adanya komitmen hukuman mati pada koruptor.” katanya.
Satu hal yang paling aneh menurutnya adalah adanya nama Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati yang turut membubuhkan tanda tangan. Padahal menurut dia, dirinya tidak pernah hadir dalam pertemuan itu hingga konferensi pers.
“Yang paling aneh dari sidang paripurna sampai konferensi pers, Bu Sari bersama Mbak Puan dan tidak hadir di sidang audiensi dgn warga Pati, tp kenapa ada nama Bu Sari dan tandatangannya di surat komitmen itu? Anehkan?!” kata Palti Hutabarat.
“Lalu pertanyaan pentingnya kemudian ada skenario apa sehingga nama Ketua DPR RI Puan Maharani tidak ada padahal Bu Sari ada?! Apa karena survei tempo terbaru elektabilitas PDI Perjuangan dalam tren naik sehingga ada operasi framing buruk soal RUU Perampasan Aset?!.”
Yang paling disesalkan, Palti Hutabarat menilai RUU yang dirancang tersebut dinilai hanya sebagai upaya memanipulasi rakyat, karena tidak sesuai dengan tuntutan yang sebenarnya, yakni RUU Perampasan Aset Koruptor.
“Lagian juga pada ga kapok apa memanipulasi rakyat dengan Akal-Akalan RUU PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA, yang jauh berbeda dari tuntutan AMPB yang khusus perampasan aset koruptor,”tandasnya.
Dia lantas menyebut, jika AMPB tidak menyadari kepolosan dan keluguan mereka dimanfaatkan elite politik, maka mereka hanya akan dimanfaatkan dengan agenda elite politik tersebut.
Source link
