News

Bukan Diblokir, Polisi Sebut Rekening Mas Botok Cuma Ditunda 5 Hari, Pakar Hukum Ungkap Hal yang Bisa Dipersoalkan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, kembali bergulir setelah Polda Metro Jaya menyebut tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sementara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menegaskan penyidik tidak mengajukan pemblokiran rekening. Menurut dia, surat yang dikirim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri merupakan permintaan penundaan transaksi.

Namun, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menilai istilah tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan substansi tindakan yang dilakukan. Ia bahkan mempertanyakan apakah penggunaan istilah penundaan berkaitan dengan prosedur hukum dalam tindakan pemblokiran.

“Mungkin kalimat itu untuk menghindari prosedur pemblokiran, kalau menggunakan konsen hukum pemblokiran, harus dikasih izin Ketua Pengadilan, kan?,” ujar Suparji, dikutip fajar.co.id, Senin (24/8/2026).

Menurut Suparji, aparat juga perlu menjelaskan dasar tindakan tersebut, termasuk hubungan antara dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri.

“Dan harus telah sekurang-kurangnya berbeda alasannya. Dukungan uang dengan pidananya apa, dan tujuannya apa,” ucapnya.

Suparji Soroti Substansi Tindakan

Suparji menilai perbedaan istilah antara penundaan transaksi dan pemblokiran tidak otomatis membuat konsekuensi hukumnya berbeda apabila tindakan yang dilakukan pada dasarnya sama-sama membatasi akses pemilik rekening.

“Menurut saya bahwa kalimat penundaan itu sebagai salah satu bentuk untuk mencegah kena jeratan tentang aturan pemblokiran menurut saya, sebetulnya,” tukasnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa substansi tindakan menjadi hal penting untuk menentukan mekanisme hukum yang seharusnya digunakan.

“Subtansinya sama,” tegas Suparji.

Ketika ditanya mengenai konsekuensi hukum jika tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran, Suparji menilai prosedurnya dapat dipersoalkan.

“Iya, ini tidak sesuai dengan hukum acara, pidana gitu loh,” jawabnya.

Bisa Diuji Lewat Praperadilan

Suparji juga menyebut tindakan terhadap rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya paksa dalam proses hukum pidana.

Karena itu, apabila pembatasan transaksi masih berlangsung, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.

“Kalau seandainya ini belum dibuka gitu ya dia diajukan permohonan pra-peradilan. Itu masuk bagian dari upaya paksa,” jelasnya.

Menurut Suparji, praperadilan dapat menjadi mekanisme untuk menguji apakah tindakan aparat telah sesuai dengan hukum acara pidana.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *