Polisi Bilang Bukan Diblokir tapi Ditunda? Pakar Hukum Justru Curiga Ada yang Dihindari dalam Kasus Rekening Mas Botok

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, terus bergulir.
Kali ini, sorotan tertuju pada istilah ‘penundaan transaksi’ yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menjelaskan tindakan terhadap rekening tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan pemblokiran rekening, melainkan mengajukan penundaan transaksi sementara.
Namun, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad melihat persoalan tersebut dari perspektif berbeda.
Ia menduga penggunaan istilah penundaan transaksi bisa berkaitan dengan upaya menghindari prosedur hukum yang berlaku dalam tindakan pemblokiran.
Suparji Curiga Terhadap Prosedur Pemblokiran
Dikatakan Suparji, terdapat konsekuensi hukum yang berbeda apabila tindakan terhadap rekening tersebut pada substansinya merupakan pemblokiran.
Ia menyebut tindakan pemblokiran memiliki prosedur tersendiri, termasuk berkaitan dengan izin pengadilan dan kejelasan hubungan antara dana yang menjadi objek tindakan dengan dugaan tindak pidana.
“Mungkin kalimat itu untuk menghindari prosedur pemblokiran, kalau menggunakan konsen hukum pemblokiran, harus dikasih izin Ketua Pengadilan, kan?,” ujar Suparji, dikutip fajar.co.id, Senin (24/8/2026).
Selain persoalan izin, menurut dia, aparat juga perlu menjelaskan alasan serta kaitan antara dana yang berada dalam rekening dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Dan harus telah sekurang-kurangnya berbeda alasannya. Dukungan uang dengan pidananya apa, dan tujuannya apa,” ucapnya.
Substansi Penundaan dan Pemblokiran Bisa Sama
Suparji kemudian menekankan bahwa penggunaan istilah ‘penundaan’ perlu dilihat dari substansi tindakan yang dilakukan, bukan hanya nomenklatur yang digunakan.
“Menurut saya bahwa kalimat penundaan itu sebagai salah satu bentuk untuk mencegah kena jeratan tentang aturan pemblokiran menurut saya, sebetulnya,” tukasnya.
Ia melihat, apabila secara substansi tindakan tersebut sama dengan pemblokiran, maka penggunaan istilah berbeda tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
“Subtansinya sama,” tegas Suparji.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi apabila substansi tindakan tersebut memang sama dengan pemblokiran, Suparji menyebut prosedurnya dapat dipersoalkan secara hukum.
“Iya, ini tidak sesuai dengan hukum acara, pidana gitu loh,” jawabnya.
Bisa Diuji Lewat Praperadilan
Suparji juga menyebut tindakan terhadap rekening tersebut dapat masuk dalam kategori upaya paksa dalam proses hukum pidana.
Karena itu, apabila tindakan tersebut masih berlangsung, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahannya.
Source link
