News

Dokter Tifa Curhat Ban Mobilnya Sengaja Disobek Pakai Pedang atau Linggis, Dihubungkan dengan Kasus Ijazah



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa curhat ban mobilnya robek panjang dan besar. Dia menduga sengaja dirobek menggunakan pedang atau linggis.

Hal tersebut diungkapkan Tifa melalui akun X pribadinya. Dia menyebut baru menyadari bannya sobek ketika baru keluar dari parkiran.

“Usai meeting di suatu tempat di kawasan Jakarta Selatan, ambil mobil lalu keluar dari parkir ke jalan raya,” kata Tifa.

Belum lama jalan, dia menyadari ban depannya ambles.

“Baru jalan sekira 50 meter tiba-tiba krotok-krotok…. Ban depan ambles tinggal velg,”ujarnya.

“Begitu dilihat, ban depan kempes tinggal velg. Setelah dilihat kenapa kok bisa habis-bis anginnya,” sambung Tifa.

Saat melihat ban mobilnya dengan seksama, dia menduga ban tersebut sengaja disobek menggunakan alat yang sangat tajam.

“Ternyata ban robek besar sekali dengan robekan panjang yang hanya mungkin dirobek oleh pedang atau linggis yang sangat tajam,” ujarnya.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan.

“Ini cuma kira-kira ya. Ada yang bisa memberikan penjelasan ilmiah dan logis kejadian ini?” ucapnya.

“Saya awam dalam urusan perban-an. Tahunya nyetir  dan isi bensin. Bisa bantu?” sambungnya.

Dihubungkan dengan Kasus Ijazah

Curhatan Tifa tersebut dihubungkan dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Tifa sebelumnya telah ditetapkan tersangka berkaitan dengan kasus tersebut.

“Hati2 dan tetap waspada Bu dokter, selalu cek terlebih dahulu ban, rem, mesin dan lainnya sebelum jalan, banyak orang yang tidak senang dengan langkah yang ditempuh ibu dokter khususnya soal ijazah sang mantan,” tulis warganet.

Ada pula yang meragukan pengakuan Tifa.

“Apakah Hoax Ratna Sarumpaet menginspirasi anda? Mana foto (ban mobil sobek). Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dapat dipercaya,” kata warganet lainnya.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat (21/8), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad menyatakan gugatan tersebut gugur demi hukum.

”Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Dokter Tifa) gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hakim Sulistyo dalam pertimbangannya.

Hakim Sulistyo juga menyatakan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang secara mutlak memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifa. Sehingga dalam putusannya hakim menyatakan gugatan tersebut gugur.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *