Ingin Batalkan Pinjaman Indodana Fintech? Ini Langkah Resminya

PORTALUTAMA.NET – Banyak pengguna layanan keuangan digital sempat bertanya-tanya apakah pengajuan pinjaman yang sudah masuk masih bisa dibatalkan? Jawabannya bisa, asalkan syarat utamanya terpenuhi. Di sinilah pentingnya memahami cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech secara benar agar tidak menimbulkan kewajiban yang tidak diinginkan.
Lalu, Kapan Pinjaman Masih Bisa Dibatalkan?
Pembatalan hanya dilakukan selama dana pinjaman belum masuk ke rekening Anda. Jika pencairan sudah terjadi, maka pinjaman tidak dapat dibatalkan dan Anda wajib melunasi sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam tenor yang dipilih.
Langkah untuk Pengajuan yang Baru Disetujui
Bila pinjaman baru saja disetujui oleh sistem, tetapi Anda belum melakukan pencairan, pengajuan itu masih bisa dibatalkan dengan mudah. Pada tahap ini, belum ada dana yang berpindah sehingga risiko kewajiban sama sekali tidak muncul.
- Batalkan Sendiri Jika Nominal di Bawah 50%
Apabila jumlah pinjaman yang disetujui berada di bawah 50% dari nominal yang Anda ajukan, pembatalan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi. Caranya cukup langsung tekan tombol “Batal” yang tersedia pada layar pengajuan di aplikasi Indodana Fintech. Fitur ini memberi keleluasaan ketika nominal yang disetujui tidak sesuai dengan kebutuhan Anda.
Setelah tombol “Batal” ditekan, pengajuan akan terhenti dan tidak akan diproses lebih lanjut oleh sistem.
- Menunggu Pembatalan Otomatis untuk Nominal 50% ke Atas
Untuk pinjaman yang disetujui sebesar atau lebih dari 50% dari jumlah yang diajukan, tombol pembatalan manual tidak disediakan. Sistem mewajibkan Anda menunggu selama 14 hari sejak tanggal persetujuan. Selama masa tunggu tersebut, jika Anda tidak melakukan konfirmasi pencairan, sistem akan otomatis membatalkan pengajuan tanpa perlu tindakan aktif apa pun.
Anda tidak perlu menghubungi siapa pun atau mengisi formulir tambahan. Cukup pastikan tidak menyetujui pencairan, dan setelah 14 hari status pengajuan akan berubah menjadi batal dengan sendirinya.
Konfirmasi Lewat Kanal Resmi
Agar tidak salah langkah, pastikan seluruh informasi yang Anda peroleh berasal dari kanal resmi Indodana Fintech. Layanan ini menyediakan call center di (021) 3026 6888 yang beroperasi setiap hari pukul 08.00–20.00 WIB. Untuk pertanyaan yang memerlukan penjelasan tertulis, Anda bisa mengirimkan email ke [email protected].
Verifikasi melalui kanal resmi memastikan Anda mendapat panduan yang akurat sesuai dengan kondisi pengajuan yang sedang berjalan. Jangan pernah mengandalkan nomor atau akun tidak dikenal yang mengaku bisa mempercepat proses pembatalan, karena hal itu berisiko menyesatkan.
Informasi Penting
Beberapa poin kunci perlu Anda ingat agar proses pembatalan berjalan lancar. Pertama, pembatalan hanya bisa dilakukan jika dana belum dicairkan. Kedua, jika dana sudah cair, Anda wajib membayar sesuai tanggal jatuh tempo dan tidak bisa membatalkan. Ketiga, untuk pengajuan yang baru disetujui, batalkan dengan tidak melanjutkan pencairan. Keempat, jika nominal yang disetujui di bawah 50%, tekan tombol “Batal” di aplikasi. Kelima, jika nominal yang disetujui 50% atau lebih, tunggu 14 hari hingga pembatalan otomatis terjadi.
Source link
