News

Temuan 48 Dus Rokok Savoy di Sultra, Bea Cukai Ungkap Ciri-ciri Rokok Ilegal



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 48 dus rokok ilegal bermerek Savoy di Kota Kendari. Rokok ilegal ternyata memiliki sejumlah ciri.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi BK dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Cahya Nugraha. Dia menyebut setidaknya ada empat ciri.

“Jadi kita mengidentifikasi bukan dari merknya. Tapi kemasan rokok tersebut,” kata Cahya kepada fajar.co.id, Selasa (18/8/2026).

Ciri pertama, kata dia, rokok dengan kemasan tanpa pita cukai. Meski kemasannya terlihat meyakinkan, tapi pita cukainya tidak ada.

Selanjutnya, rokok dengan pita cukai. Namun pita tersebut bekas.

“Ciri pertama tanpa cukai. Kedua, pakai pita cukai tapi bekas,” terang Cahya.

Kemudian ada rokok ilegal yang menggunakan cukai yang baru, namun cukainya ternyata palsu. Terakhir, ada yang memakai cukai tapi peruntukannya keliru.

“Ketiga pakai pita cukai palsu. Terakhir pita cukai yang salah peruntukan dan atau salah personalisasi,” imbuhnya.

“Jika masuk kateori ciri-ciri rokok ilegal, maka kita cegah,” sambung Cahya.

Berasal dari Surabaya

Sebelumnya, Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan 48 dus rokok ilegal bermerek Savoy di Kota Kendari, Jumat (14/8/2026).

Rokok yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur itu diamankan karena ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok dalam kemasan dengan keterangan pada pita cukai.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Andi Sofyan mengatakan, barang bukti sebanyak 48 dus tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Andi Sofyan saat rilis di Kendari, Minggu (16/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap bungkus rokok Savoy tersebut memiliki pita cukai resmi dengan keterangan isi 12 batang.

Namun saat diperiksa, isi sebenarnya adalah 20 batang per bungkus. Dengan demikian ada selisih 8 batang yang diduga tidak dibayarkan cukainya ke negara.

Di pasaran, rokok tersebut dijual dengan harga Rp12.600 hingga Rp12.800 per bungkus.

Hasil penelusuran awal, aktivitas peredaran rokok ilegal ini diduga sudah berlangsung di Sultra sejak Februari 2026.

Selain selisih isi, penyidik juga menduga rokok tersebut diproduksi tanpa izin resmi. Pelaku diduga mencaplok atau menggunakan nama pita cukai milik perusahaan lain, yakni PT Willstar.

Ketua Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Usman Salim, mendesak aparat menelusuri asal-usul pita cukai yang digunakan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *