News

Apa Itu Desil Kemensos? Cara Ajukan Diri sebagai Penerima Bansos Agustus 2026



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tetapi belum tercatat sebagai penerima dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Pengajuan tersebut menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk memperbarui data sosial ekonomi. Namun, perlu dipahami bahwa mengajukan usulan tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bansos.

Setiap usulan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah sebelum data dapat digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

Data sosial ekonomi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah sebagai salah satu acuan dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan diri sebaiknya terlebih dahulu mengecek status desil kesejahteraan. Informasi tersebut dapat membantu mengetahui posisi kondisi sosial ekonomi keluarga dalam basis data pemerintah.

Pemerintah masih menjalankan sejumlah program perlindungan sosial pada 2026. Beberapa di antaranya merupakan program bantuan reguler, seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
  • Bantuan pangan berupa beras

Penyaluran bantuan dapat disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi yang tersedia dan hasil pemutakhiran data. Karena itu, masyarakat yang belum menerima bantuan tidak serta-merta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Data dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi dan persyaratan penerima memang memenuhi ketentuan program.

Cara Ajukan Diri sebagai Penerima Bansos secara Online

Masyarakat dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos. Secara umum, tahapan pengajuan dilakukan sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan pendaftaran akun.
  3. Pilih menu Usulan.
  4. Masukkan data diri sesuai dokumen kependudukan.
  5. Lengkapi informasi dan dokumen yang diminta.
  6. Periksa kembali data yang diisi.
  7. Kirim usulan.

Setelah usulan dikirim, proses belum selesai. Data yang diajukan akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak terkait sebelum dipertimbangkan untuk masuk dalam basis data pemerintah.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa data dan kondisi keluarga memenuhi ketentuan, usulan dapat diproses lebih lanjut sebagai bagian dari pemutakhiran DTSEN.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan usulan secara langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili.

Untuk keperluan pendataan, masyarakat umumnya perlu membawa dokumen kependudukan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Petugas kemudian dapat melakukan pendataan dan meneruskan usulan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Artinya, masyarakat tidak perlu menganggap aplikasi sebagai satu-satunya jalur pengusulan. Pemerintah desa atau kelurahan juga dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan kondisi sosial ekonominya untuk dilakukan pendataan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *