News

Tim 9 Kejagung Disorot karena Dugaan Konflik Kepentingan, Pengamat Ungkap Siapa Sebenarnya Eksekutor Aset PT GBU



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai rekam jejak anggota Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan. Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan pihak yang bertanggung jawab dalam eksekusi lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU).

Menurut Fajar, pelaksanaan eksekusi aset tersebut merupakan kewenangan jaksa eksekutor di tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sosok yang disebut memiliki kewenangan tersebut adalah Hari Wibowo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat dan kini disebut masuk dalam Tim 9.

Penegasan itu disampaikan Fajar di tengah sorotan publik terhadap Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara yang menyasar Febrie Adriansyah. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan objektivitas tim tersebut karena adanya figur yang dinilai memiliki rekam jejak atau keterkaitan dengan persoalan yang kini kembali menjadi perhatian.

Fajar menjelaskan, proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht memiliki garis kewenangan yang berbeda dengan proses penyidikan yang berada di bawah Jampidsus. Karena itu, menurutnya, eksekusi aset PT GBU tidak dapat dikaitkan dengan Febrie.

“Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah,” ujar Fajar di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti dugaan keterlibatan Hari Wibowo dalam Tim 9. Sorotan tersebut berkaitan dengan masa ketika Hari menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat dan dikaitkan dengan proses pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun. Proses pelelangan aset tersebut sempat disorot karena hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Dalam konteks tersebut, Fajar menilai keberadaan figur yang pernah bersinggungan dengan perkara atau proses yang kini menjadi sorotan publik perlu diperiksa secara objektif. Ia khawatir kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan dalam penanganan perkara terhadap Febrie.

Fajar juga mengingatkan bahwa persoalan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum telah memiliki landasan hukum. Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi rujukan agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan secara independen dan profesional.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *