Koperasi Desa dan Pondasi Perdamaian Bangsa

Oleh: A. Fauzan Sabir Siradj Munir*
(Sarjana Administrasi Publik Universitas Hasanuddin)
Ada tiga tanggal di bulan Agustus yang selalu saya tunggu kedatangannya. Tanggal 12, hari ketika saya pertama kali hadir di dunia. Tanggal 17, ketika bangsa ini memperingati kemerdekaannya. Dan tanggal 14, ketika pidato kenegaraan presiden disampaikan di hadapan lembaga eksekutif maupun legislatif negara.
Bagi sebagian orang, pidato kenegaraan mungkin hanya agenda politik tahunan yang berlalu setelah berita berganti. Saya sendiri selalu memaknainya berbeda, sebagai kesempatan memahami arah yang sedang dibangun untuk masa depan dan tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan satu gagasan yang membuat saya berhenti sejenak untuk merenungkannya lebih jauh.
Sebab sebuah bangsa tidak hanya tumbuh dari apa yang terlihat di permukaan. Ada sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu kepercayaan masyarakat bahwa mereka tidak berjalan sendirian dalam membangun masa depan.
Dari sanalah saya melihat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) layak dibicarakan lebih jauh. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen memperkuat ekonomi rakyat. Dari 10.000 KDMP yang telah berdiri, baru 3.300 yang beroperasi optimal, dan target akhir 2026 adalah 30.000 unit (Sekretariat Kabinet RI, 2026). Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan ukuran seberapa jauh negara berani menaruh harapan pada desa.
Akar gagasan ini sebenarnya sudah lama tertanam. Sumitro Djojohadikusumo, sang ayah, sejak lama memandang koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, warisan pemikiran yang kini disebut menemukan bentuk nyatanya lewat KDMP.
Kebijakan ini juga sejalan dengan yang belakangan disebut Prabowonomics, arah kebijakan yang menempatkan kedaulatan pangan, energi, dan sumber daya sebagai fondasi, bukan sekadar angka pertumbuhan. Desa bukan sekadar tempat aktivitas ekonomi, melainkan ruang pertama tempat hubungan sosial terbentuk, tempat warga belajar bekerja sama.
KDMP tentu memiliki tujuan ekonomi yang besar, namun maknanya tidak berhenti pada pembentukan sebuah lembaga usaha baru. Apakah sebuah kebijakan mampu membangun rasa memiliki masyarakat terhadap proses pembangunan, dan membuat warga merasa bukan sekadar penerima manfaat, tetapi bagian dari perubahan itu sendiri?
Pertanyaan ini membawa saya pada gagasan yang lebih besar tentang perdamaian, bukan dalam pengertian sempit sebagai ketiadaan perang atau kerusuhan, melainkan sebagai kondisi sosial yang memungkinkan masyarakat hidup berdampingan dengan rasa aman dan keadilan.
Galtung (1969) mengenalkan dua konsep perdamaian, negative peace atau kondisi ketika kekerasan terbuka tidak ada, dan positive peace, yaitu hadirnya keadilan sosial dan kondisi yang memungkinkan setiap orang hidup dengan martabat.
Source link
