News

Polisi Resmi Menangkap 2 Orang Terkait Kasus Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kepolisian telah melakukan penanganan perkara dugaan penistaan agama yang terjadi dalam kegiatan promosi minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan 2 orang terkait dugaan penistaan agama dalam aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras.

“Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” kata Oki Waskito pada Rabu (12/8/2026).

Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Oki mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut akan didalami dengan mengacu pada ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru.

“Acara tersebut telah mengantongi izin. Meski demikian, kami tetap melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan tersebut,” pungkas Oki.

BKPRMI Resmi Laporkan ke Bareskrim

Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama dalam aktivitas promosi miras yang viral di media sosial.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Dalam video yang beredar, terlihat adanya tantangan membaca atau menghafalkan Surah Ad-Duha yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras.

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman keras merupakan persoalan serius.

“Dugaan pelanggaran kasus SARA ini terjadi pada 9 Agustus 2026 saat festival musik The Sounds Project. Dalam kejadian tersebut dapat dilihat bahwa pihak tenant brand miras diduga melakukan promosi miras gratis dengan setoran hafalan Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Duha,” ujar Nanang.

DPP BKPRMI juga telah menyerahkan Dumas bernomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 kepada Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video saat tantangan dilakukan juga turut diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Minta 4 Pihak Diperiksa

Dalam pengaduannya, DPP BKPRMI mengadukan empat pihak yang dinilai perlu dimintai klarifikasi dan pemeriksaan: Newport, perusahaan induk OT Group, MC di tenant, serta pengunjung yang mengikuti challenge.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Penasehat DPW BKPRMI DKI Jakarta, Fahira Idris. Ia meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *