News

Jokowi Belum Tentu Hadiri Persidangan, Aktivis Khawatir Kasus Ijazah Antiklimaks, Warning Pengacara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sejumlah tokoh politik dan aktivis kemasyarakatan kembali memberikan sorotan tajam terhadap jalannya proses hukum terkait perselisihan keabsahan ijazah mantan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Muka persidangan yang tengah bergulir, baik sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo maupun sidang gugatan perdata Dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dinilai harus bermuara pada pembuktian fakta materiil yang transparan di hadapan publik.

Dalam perbincangan mendalam yang tayang melalui saluran YouTube Mimbartube Official, Kamis (13/8/2026) Ketua Ormas Pejabat (Pengacara dan Jawara Bela Umat), Ustaz Eka Jaya, serta Presiden Gerakan Indonesia Satu Tanpa Intimidasi (GISTI), Mursalin, secara tegas mendesak agar Jokowi hadir secara personal untuk menunjukkan dokumen asli ijazahnya di persidangan.

Kekhawatiran Hasil Antiklimaks

Ustaz Eka Jaya menegaskan bahwa sejak awal gerakan pengawalan isu ini bergulir, fokus utama masyarakat dan para aktivis adalah melihat keterbukaan hukum yang tuntas.

Kedatangan Jokowi ke persidangan dipandang sebagai satu-satunya cara kunci untuk mengakhiri polemik publik yang telah menyita perhatian nasional selama bertahun-tahun.

“Kami dari para aktivis yang mengawal kasus ini sejak awal ingin kasus ini terbongkar secara benderang. Yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ke pengadilan. Jangan sampai persidangan yang berjalan ini justru menjadi antiklimaks tanpa pernah memanggil yang bersangkutan untuk memperlihatkan ijazah aslinya secara langsung kepada khalayak ramai,” tegas Eka Jaya.

Ia mengingatkan, ruang pengadilan merupakan wadah pembuktian hukum tertinggi. Jika dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) benar-benar otentik, tidak ada alasan bagi pihak pelapor atau tergugat untuk enggan menghadirkannya di meja hijau.

Eka Jaya juga melontarkan peringatan keras kepada tim kuasa hukum maupun pihak-pihak di balik layar agar tidak mencoba bermain mata untuk membelokkan arah persidangan demi menghindari pokok perkara.

“Apapun permainan di belakang, siapapun yang bermain, jangan coba-coba berkhianat dengan perjuangan rakyat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kalau ada pengacara atau penasihat hukum yang coba-coba bermain mata mengarahkan perjuangan ini menjadi antiklimaks, Anda akan menjadi musuh rakyat dan musuh dari kebenaran itu sendiri,” serunya.

Menepis Narasi Pencemaran Nama Baik

Senada dengan Eka Jaya, Presiden GISTI, Mursalin, menilai bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat para kritikus seperti Roy Suryo dan Dr Tifa tidak bisa dipisahkan dari pembuktian substansi pokok, yaitu keaslian dokumen itu sendiri.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *