News

Henri Subiakto Sentil Penetapan Tersangka Babe Aldo oleh Polda Kalsel: Lucunya Pasal yang Dipakai Kejahatan Komputer



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, merespons penetapan pegiat media sosial sekaligus kreator konten, Muhammad Ali Ridho atau yang dikenal sebagai Babe Aldo sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dikatakan Henri, terdapat kejanggalan dalam konstruksi pasal yang digunakan penyidik.

Ia menekankan substansi perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan isi konten di media sosial.

Namun justru dijerat menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur kejahatan terhadap sistem elektronik.

Henri Subiakto Uraikan Awal Mula Kasus Babe Aldo

Henri menjelaskan, Babe Aldo yang juga mengaku sebagai jurnalis dari Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan sejak 22 Juli 2026.

Baginya, Babe Aldo dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 35 UU ITE, serta pasal terkait pencemaran nama baik.

“Babe Aldo (nama asli Muhammad Ali Ridho/Ali Ridhok alias Babeh Aldo), pegiat media sosial/konten kreator dan juga mengaku sebagai jurnalis dari Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan,” ujar Henri dikutip fajar.co.id, Rabu (5/8/2026).

“Ditetapkan pada 22 Juli 2026 atas dugaan pelanggaran UU ITE (Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 35) serta pencemaran nama baik,” lanjutnya.

Berawal dari Dua Laporan Polisi

Henri mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari dua laporan polisi yang dibuat pada pertengahan Juni 2026.

Laporan pertama berasal dari Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, yang mempermasalahkan konten kritik Babe Aldo mengenai pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

“Kasusnya bermula dari dua laporan polisi sekitar pertengahan Juni 2026,” Henri menuturkan.

“Pertama dari Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, terkait konten kritik Babe Aldo soal pengelolaan PDAM (proses pengangkatan direktur, dana penyertaan modal, kualitas/distribusi air bersih, dll.),” tambahnya.

Sementara laporan kedua diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan bernama Rizky Amalia.

Lanjut Henri, laporan tersebut berkaitan dengan konten Babe Aldo yang menyoroti gaya hidup pelapor, dugaan kunjungan ke Lapas Karang Intan, hingga informasi yang dianggap menyentuh ranah pribadi.

“Kedua dari ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Rizky Amalia, terkait konten yang menyoroti gaya hidup/flexing-nya, dugaan kunjungan ke Lapas Karang Intan, dan keberatannya terkait ranah pribadi yg diungkap ke publik,” jelasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *