Pakar Kebijakan Publik dan Ahli Hukum Desak Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas, Minta Aliran Dana hingga Aktor Intelektual Dibongkar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Gian dalam kegiatan public review bertajuk “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Gian menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi secara profesional, independen, dan transparan. Ia berpendapat penyidik tidak cukup hanya mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya TPPU melalui pelacakan aliran dana, kepemilikan aset, hingga transaksi keuangan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Gian, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara. Ia juga menilai mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU perlu dioptimalkan agar asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Gian berpandangan bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Selain itu, ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun pasal-pasal dalam KUHP Nasional juga dinilai dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Gian juga mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan bukan berdasarkan spekulasi.
“Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah,” katanya.
Source link
