Peneliti Formappi Sebut Publik Sulit Percaya Kejaksaan Usai Polri Ungkap Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai perkara tersebut menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Lucius dalam kegiatan public review bertajuk “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Lucius, sejak Febrie Adriansyah terseret dalam perkara yang diungkap penyidik kepolisian, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung menjadi tantangan tersendiri. Ia menilai publik masih menunggu keseriusan institusi tersebut dalam menuntaskan proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi yang pernah menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.
”Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menunut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie,” jelas Lucius.
Lucius juga mengungkapkan, berdasarkan catatan Formappi, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya pembiaran yang bersifat sistemik, termasuk dalam proses pembentukan sejumlah regulasi yang dinilai lebih mencerminkan kepentingan tertentu dibanding kepentingan publik.
Selain itu, ia menyoroti tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Lucius, masih banyak pejabat yang belum tertib melaporkan harta kekayaannya sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
”Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi,” tutup Lucius Karus.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pakar Hukum Pidana Saleh Gawi, Praktisi Hukum Rusdiansyah, Peneliti Formappi Lucius Karus, serta Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi. Forum diskusi juga diikuti oleh perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang membahas berbagai aspek penegakan hukum serta pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Source link
