Putusan MK soal Ijazah Gibran, Komarudin Watubun: Ketika Konstitusi Dilanggar, Masa Semua Diam Saja?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Desakan kepada DPR RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tampaknya belum menemui progres yang menggembirakan.
Kendati belum menunjukkan adanya perkembangan signifikan dan sikap resmi dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, namun para anggota dewan tetap bergerak untuk menyikapi masalah tersebut.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, memastikan pihaknya tidak tinggal diam dengan polemik tersebut, terlebih lagi setelah sejumlah pihak resmi menyampaikan tuntutan kepada DPR RI.
“Saya orang pertama yang bicara tentang soal putusan MK, iya toh? Di media toh? Di Senayan itu orang pertama yang ngomong saya, tapi kemudian dibully di mana-mana. Padahal saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya,” kata Komarudin Watubun.
Dia menegaskan bahwa dalam perspektif konstitusi, anggota DPR RI dibayar oleh negara untuk mengerjakan tiga hal utama yakni membuat aturan atau undang-undang, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan.
“Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong, masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya,” kata Komarudin Watubun.
Idealnya menurut dia, pejabat negara yang telah menyadari dirinya melakukan pelanggaran, seharusnya legawa mengundurkan diri. Namun demikian, jika tetap tidak mengundurkan diri, peran DPR yang semestinya yang berfungsi.
“Kalau tidak, proses di fraksi DPR. Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang. Di mana-mana saya bicara begitu,” kata Komarudin Watubun.
Dia lantas mengajak semua pihak untuk melihat persoalan tersebut secara jernih, tidak melihat bahwa pihak-pihak yang telah mendorong agar DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut merupakan pihak yang bermusuhan dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
“Tapi begini, kita jangan masalah ini bahwa seolah-olah ini kita bermusuhan orang per orang. Lihat dalam perspektif bernegara, negara hukum. Jadi itu tidak perlu harus disuruh,” jelas Komarudin Watubun.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu juga mengaku telah menerima surat dari Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Gibran mengundurkan diri. Komarudin menilai, surat tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban mereka kepada kecintaan kepada negara.
“Orang bilang, Oh, ini kan kalau orang yang otaknya di bawah rata-rata, pasti bilang, Ah, itu kan sudah jadi kok,” kata Komarudin Watubun.
Dia menegaskan bahwa ketika ada sebuah pelanggaran, maka negara harus berani mengatakan bahwa itu tetap pelanggaran meski sudah berjalan. Maka dari itu, Komarudin menegaskan bahwa pelanggaran yang diduga terjadi tersebut harus dibenahi.
Source link
