News

Said Didu Minta Presiden Prabowo Hati-hati dengan Usulan Luhut Binsar Pandjaitan soal Defenisi Korupsi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk berhati-hati terkait usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Selain kepada Presiden Prabowo, Said Didu juga menyampaikan hal sama kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menyusul pernyataannya bahwa usulan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan layak dipertimbangkan.

“Mohon hati-hati. Usulan DEN yang disampaikan oleh LBP untuk ubah definisi korupsi, bagaikan petir di siang bolong,” kata Said Didu.

Dia menjelaskan bahwa di tengah-tengah gencarnya Presiden Prabowo memberantas korupsi, datang usulan dari DEN yang disampaikan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah pengertian korupsi – yaitu menghilangkan unsur kerugian negara.

Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi.

“Betapa bahayanya usulan ini. Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas lebih mahal dengan nilai ratusan triliun di LN dan tidak ada suap ke pejabat Indonesia maka bukan korupsi!!!” kata Said Didu.

Dia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu: (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap.

Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi. Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi.

“Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan,” tandas Said Didu.

Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi.

Said Didu lantas memberikan beberapa contoh betapa bahayanya usulan rumusan tersebut:

Pertama, kasus kereta api cepat Whoosh yang diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi.

Kedua, jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi.

Ketiga, jika Pertamina, PLN, Pupuk dan BUMN lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dengan harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi.

Keempat, jika Bank BUMN memberikan kredit kepada usaha yang tidak layak karena tekanan dan kreditnya macet tapi tidak ada suap, maka bukan korupsi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *