News

Ramai Isu Kriminalisasi Oegroseno, Pakar: Bisa Terjadi Bila Penegakan Hukum Dilakukan Selektif



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengakuan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang merasa dikriminalisasi setelah membela Roy Suryo dkk dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai tanggapan dari kalangan akademisi.

Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam tahap penyelidikan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, ukuran utama tetap berada pada dasar hukum, prosedur, dan objektivitas proses yang dijalankan aparat penegak hukum.

Pemanggilan Bukan Otomatis Kriminalisasi

Dikatakan Rahman, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang untuk dimintai klarifikasi selama memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Dalam perspektif KUHAP dan prinsip due process of law, pemanggilan seseorang untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan merupakan kewenangan yang sah sepanjang didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana dan dilakukan secara profesional,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Selasa (21/7/2026).

Karena itu, ia menekankan bahwa pemanggilan tidak bisa langsung dipersepsikan sebagai tindakan kriminalisasi.

“Oleh karena itu, tidak setiap pemanggilan dapat langsung dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi. Ukurannya adalah apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara objektif, serta menghormati hak-hak pihak yang dimintai keterangan,” jelasnya.

Tuduhan Kriminalisasi Punya Parameter Tersendiri

Di sisi lain, Rahman menegaskan bahwa tuduhan kriminalisasi tetap dapat menjadi isu yang relevan apabila proses hukum dijalankan secara tidak semestinya.

Kata dia, hal itu bisa terjadi apabila penegakan hukum dilakukan secara selektif, tidak didukung bukti permulaan yang memadai, atau justru digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak-pihak tertentu.

“Di sisi lain, tuduhan kriminalisasi menjadi relevan apabila proses penegakan hukum dijalankan secara selektif, tanpa bukti permulaan yang memadai, atau digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang kritis,” terangnya.

Ia menambahkan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penyelidikan berlangsung bebas dari kepentingan politik maupun kepentingan pribadi aparat penegak hukum.

“Negara hukum menuntut agar setiap penyelidikan bebas dari kepentingan politik maupun kepentingan pribadi aparat penegak hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” imbuhnya.

Penilaian Harus Berbasis Fakta Hukum

Rahman juga mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan figur publik, termasuk Komjen (Purn) Oegroseno, harus dinilai berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *