News

MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA Sederajat, Babak Baru Gugatan Suket Berlanjut di PTUN Jakarta



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Polemik terkait keabsahan dan dokumen pendukung persyaratan administrasi Pemilu kembali memanas di ranah hukum.

Kubu yang dimotori oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim advokasi dikabarkan resmi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti penting berupa surat penyetaraan ijazah yang berkaitan dengan dokumen Gibran Rakabuming Raka, Kamis (22/10/2026).

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam rangkaian panjang sengketa administratif dan politis yang terus bergulir di tengah masyarakat.

Berdasarkan video yang beredar di sejumlah kanal Youtube dan media sosial lainnya, tim kuasa hukum yang mendampingi Denny Indrayana tampak membawa sejumlah dokumen tebal yang diklaim sebagai bukti otentik untuk memperkuat gugatan yang telah didaftarkan sebelumnya di PTUN Jakarta.

Alasan Pengajuan Gugatan ke PTUN

Perseteruan hukum ini bermula dari perdebatan panjang mengenai status administratif dan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah yang digunakan sebagai kelengkapan berkas pendaftaran.

Kubu penggugat menilai bahwa proses penerbitan surat keterangan tersebut sarat dengan kejanggalan administratif dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur baku yang berlaku untuk penyetaraan ijazah institusi pendidikan luar negeri.

Dalam keterangannya, pihak pemohon yang antara lain diwakili Mercy Sihombing dan rekan-rekannya menegaskan bahwa langkah membawa persoalan ini ke PTUN adalah bentuk ikhtiar konstitusional guna menguji transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam memverifikasi dokumen publik pejabat negara.

Mereka berargumen bahwa penegakan hukum dan prinsip keadilan administratif harus diterapkan secara adil tanpa pandang bulu, baik bagi masyarakat umum maupun kalangan pejabat tinggi.

“Langkah ini bukan sekadar urusan personal, melainkan upaya menjaga marwah konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia agar setiap produk administrasi negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ujar Mercy di lingkungan gedung PTUN Jakarta, dikutip fajar.co.id dari akun Youtube Rakyat Bersuara.

Sorotan Publik dan Perdebatan Akademis

Sengketa surat keterangan ijazah ini tidak hanya menarik perhatian para praktisi hukum, tetapi juga memicu diskursus luas di tengah publik. Sejumlah akademisi, pengamat hukum tata negara, serta warganet turut memberikan beragam respons.

Sebagian kalangan menilai langkah uji materiil melalui jalur peradilan tata usaha negara merupakan instrumen demokratis yang sah untuk meredam spekulasi liar di tengah masyarakat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *