Bekukan Izin 6 Perusahaan yang Tersangkut Karhutla, Kemenhut Tidak Menutup Kemungkinan Pemidanaan
Kementerian Kehutanan membekukan izin 6 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan demikian ada total 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif dengan cakupan konsesi seluas 1.931.115 hektare.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Menhut juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara, yang akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain sanksi administratif, proses pidana juga dimungkinkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. Demikian diungkapkan Menhut Raja Juli.
