News

Di Sidang MK, Titi Anggraini Ungkap Pengalaman Hadapi KPU: Putusan DKPP hingga Bawaslu Tak Dilaksanakan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar kepemiluan Titi Anggraini menjelaskan alasan dirinya tidak langsung melakukan upaya hukum terkait ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat proses pencalonan berlangsung pada 2024.

Hal itu disampaikan Titi Anggraini saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.

Titi mengatakan, saat itu dirinya bersama Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tengah disibukkan dengan persoalan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Karena itu, perhatian mereka saat itu terutama tertuju pada persoalan konstitusionalitas pencalonan serta laporan terhadap salah satu hakim konstitusi.

“Yang pertama, yang saya tonton itu, kuasa hukum, adalah link video yang diberikan berikutnya, bukan pada saat pelaksanaan berlangsung. Mengapa pada waktu itu saya tidak melakukan upaya-upaya hukum yang tadi kuasa hukum dan Pak Idam sampaikan? Karena pada waktu itu kami di Constitutional and Administrative Law Society terlalu disibukkan dengan Putusan MK 90/2023,” kata Titi, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (1/10/2026).

Titi kemudian menjelaskan bahwa pada periode yang sama, dirinya juga tengah mengadvokasi persoalan keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Perhatian tersebut terutama terkait proses penyusunan PKPU mengenai keterwakilan perempuan yang menurutnya menyimpangi ketentuan undang-undang, putusan MK, dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

“Pada saat yang sama, di waktu itu juga antara bulan Agustus sampai Desember dan seterusnya, perhatian terfokus mengadvokasi PKPU keterwakilan perempuan yang menyimpangi undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar kita,” sambungnya.

Menurut Titi, kondisi tersebut membuat dirinya tidak mengetahui adanya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dirinya menegaskan, apabila sejak awal mengetahui keberadaan ketentuan tersebut, dirinya bersama rekan-rekannya di CALS akan mengambil langkah hukum sebagaimana yang dilakukan dalam perkara Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

“Jadi, dalam konteks itu, ketika Peraturan KPU ini berproses, saya benar-benar tidak memahami bahwa ada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Kalau saya waktu itu tahu, pasti juga langkahnya bersama teman-teman CALS akan seperti yang kami lakukan untuk Putusan MK 90/2023,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, Titi juga memberikan contoh mengenai regulasi yang telah melalui proses harmonisasi, tetapi menurutnya tetap dapat menimbulkan persoalan ketika diterapkan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *