BusinessNews

Bayan Resources Tak Bisa Konfirmasi Transaksi Saham Low Tuck Kwong di Harga Rp2.588


PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan tidak dapat mengonfirmasi transaksi penjualan saham yang dilakukan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low, termasuk keterkaitannya dengan perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS) dengan PT Jhonlin Baratama (JB). Perseroan beralasan tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bayan Resources dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan lanjutan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 22 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan BEI pada 20 Oktober 2026 mengenai transaksi saham perseroan.

BEI meminta penjelasan mengenai kesamaan harga transaksi penjualan saham pada 15 Oktober 2026 dan transaksi yang melibatkan JB, yakni Rp2.588 per saham. Bursa juga meminta penjelasan mengenai dasar penentuan harga pengalihan saham pada 16 Oktober 2026 sebesar Rp2.588 per saham, mengingat Dato’ Low Tuck Kwong sebelumnya membeli saham BYAN di pasar reguler pada 14 Oktober 2026 dengan harga Rp11.200 per saham.

Namun, Bayan menyatakan tidak dapat memberikan konfirmasi atas pertanyaan tersebut karena perseroan tidak menjadi pihak dalam transaksi yang dimaksud.

Perseroan juga tidak dapat mengonfirmasi identitas pembeli saham serta informasi mengenai bidang usaha, susunan manajemen, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) apabila pembelinya merupakan korporasi. Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan BEI mengenai identitas pembeli dan pemenuhan kewajiban pelaporan kepemilikan saham.

Kepemilikan Saham dan Status Pengendalian

Meski tidak dapat mengonfirmasi rincian transaksi, Bayan menyampaikan komposisi kepemilikan saham berdasarkan laporan kepemilikan saham per 19 Oktober 2026 dari sistem Akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dato’ Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2,77 miliar saham atau setara 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Sementara itu, putrinya, yaitu Elaine Low memiliki 7,33 miliar saham atau 22%.

Adapun PT Jhonlin Baratama tercatat memiliki 10,08 miliar saham atau setara 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor Bayan Resources.

Berdasarkan data tersebut, Bayan menyatakan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low secara bersama-sama memiliki 30,30% saham perseroan. Perseroan juga menyatakan belum memperoleh informasi yang menunjukkan telah terjadi perubahan pengendalian.

Menurut Bayan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 8 Oktober 2026, tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian atas perseroan.

Bayan juga menyatakan belum menerima informasi atau pemberitahuan mengenai pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Dengan demikian, sepanjang belum ada informasi lebih lanjut yang menunjukkan perubahan pengendalian, Bayan berpandangan bahwa belum terdapat perubahan pengendalian atas perseroan berdasarkan informasi yang tersedia hingga 22 Oktober 2026.

Pada akhir suratnya, Bayan menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal dan dapat berdampak pada perdagangan saham perseroan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *