Kasus Korupsi Asabri Masuk Babak Baru, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Beserta Uang Miliaran dan Emas

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan penyerahan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Hal ini terkait dengan pelimpahan penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025 dan dua perkara lainnya.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, penyidik juga membawa barang bukti yang disita dalam penggeledahan pekan lalu. Barang bukti itu berupa uang dan emas.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujarnya.
Diketahui, tim gabungan menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor, terkait dengan penanganan kasus ini.
Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, yang diduga terkait Don Ritro, disita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000.
Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah dua tersangka, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto, bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap keduanya berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko kepada jurnalis, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari. Saat ini, Hendarsam menyebut Don Ritto sudah ditahan, sedangkan Febrie belum.
“Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Hendarsam.
Dilimpahkan ke Kejagung
Sebelumnya, ada tiga kasus besar yang menyeret nama Febrie dan Don Ritto, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka, Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, uang tunai miliaran rupiah, serta berbagai mata uang asing lainnya.
Polri kini telah melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. (Pram/fajar)
Source link
