Didik Mukrianto Buka Peluang KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perbincangan publik.
Di tengah bergulirnya proses hukum di Kejaksaan Agung, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan perkara tersebut ditangani oleh penyidik yang independen.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, ikut mengulas aspek hukum terkait isu tersebut.
Menurut Didik, publik wajar mempertanyakan independensi penyidikan mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani perkara tersebut.
Publik Pertanyakan Independensi Penyidikan
Didik menjelaskan, perkara Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan.
“Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menyita perhatian publik,” ujar Didik, dikutip fajar.co.id, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan, salah satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah mengenai peluang penyidikan dilakukan oleh penyidik independen.
“Pertanyaan yang muncul di masyarakat, apakah penyidikan kasus ini dapat dilakukan oleh penyidik independen?” sebutnya.
Didik menerangkan, dalam praktik hukum Indonesia, penyidik independen bukan berarti penyidik swasta atau penyidik di luar negara.
Yang dimaksud adalah penyidik atau tim investigasi yang berasal dari institusi berbeda sehingga tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak yang sedang diperiksa.
“Dalam praktik hukum Indonesia, istilah penyidik independen merujuk pada penyidik atau tim investigasi yang berada di luar institusi yang sedang diselidiki sehingga diharapkan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest),” tuturnya.
Ia mencontohkan beberapa bentuknya, seperti penyidik dari lembaga lain, tim gabungan lintas institusi, hingga komisi ad hoc.
“Contohnya, penyidik dari lembaga lain (misalnya KPK mengambil alih dari Polri atau Kejaksaan), tim gabungan lintas institusi, dan komisi ad hoc independen,” imbuhnya.
Kejaksaan Tetap Berwenang, KPK Bisa Ambil Alih
Didik menjelaskan, secara hukum penyidikan perkara korupsi tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Namun, ia mengakui muncul kekhawatiran terkait independensi karena perkara kini ditangani Kejaksaan Agung, sementara Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Perkara ini penyidikannya telah diserahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, karena tersangka adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan, muncul kekhawatiran atas independensi penyidik internal Kejaksaan,” tegasnya.
Source link
