Desak Prabowo Evaluasi Total KDKMP, MPI Nilai Pengelolaan Koperasi Desa Menyimpang dari Semangat Demokrasi Ekonomi dan Putusan MK

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Merah Putih Institut (MPI) bersama sejumlah akademisi, aktivis, dan praktisi hukum mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Mereka menilai pelaksanaan program tersebut mulai bergeser dari prinsip dasar koperasi karena dianggap terlalu terpusat dan tidak lagi mencerminkan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Desakan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Dalam forum tersebut, Direktur MPI sekaligus Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella, menilai persoalan KDKMP sudah terlihat sejak tahap pembentukan hingga pola pembinaannya.
Menurut Fauzan, skema pendanaan dan pengelolaan KDKMP dinilai tidak sejalan dengan konsep koperasi yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pelaku utama demokrasi ekonomi.
“Dari awal pendekatannya saja sudah janggal. Koperasi dibangun pakai APBN, lalu disalurkan melalui pos Kemenhan, lalu ke PT Agrinas Nusantara Pangan. Setelah itu, dana desa diambil untuk pembangunan fisik dan fasilitas KDKMP. Ini jelas perampasan hak desa dan kemunduran bagi demokrasi ekonomi serta kemandirian rakyat selaku anggota/pemegang saham koperasi,” kata Fauzan.
Ia menilai penggunaan anggaran negara yang dipadukan dengan pemanfaatan dana desa justru mengikis prinsip kemandirian koperasi. Dalam pandangannya, pola tersebut berpotensi membuat masyarakat hanya menjadi pelaksana kebijakan, bukan pemilik utama koperasi sebagaimana konsep yang diamanatkan konstitusi.
Selain mengkritisi tata kelola, Fauzan juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait meninggalnya lima calon manajer KDKMP. Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah maupun panitia penyelenggara mengenai penyebab peristiwa tersebut.
“Kami tentu mendesak agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi total atas program KDKMP ini. Kami menduga program ini bukan koperasi yang ada dalam bayangan rakyat, melainkan diduga Koperasi Desa Khusus Menteri Pertahanan (KDKMP), yang pengelolaannya terpusat dan bersifat militeristik,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Rorano, mengingatkan bahwa konsep koperasi di Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, koperasi dibangun berdasarkan prinsip kemandirian, demokrasi ekonomi, dan partisipasi sukarela masyarakat.
Source link
