Jokowi Siap Bertemu Roy Suryo dan Tifa di Sidang Kasus Ijazah, Catat Janjinya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Jokowi mengatakan kehadirannya di persidangan bergantung pada permintaan majelis hakim. Jika dipanggil secara resmi, ia memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026).
Tidak hanya menyatakan kesediaan hadir, Jokowi juga menegaskan siap membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya apabila diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” ujarnya.
Menurut Jokowi, ruang sidang merupakan tempat yang tepat untuk menguji setiap dalil, bukti, maupun keterangan yang diajukan para pihak. Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan di luar proses persidangan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap yang pernah disampaikan Jokowi pada Juni 2026. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa ijazah aslinya masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Sementara itu, proses persidangan terhadap Dokter Tifa telah dimulai. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Dalam sidang tersebut, Dokter Tifa hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas 25 advokat.
“Alhamdulillah Allah memberikan kepada kami semua barokah. Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ujar Tifa.
Ia mengatakan seluruh tim hukum yang mendampinginya akan memberikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Jadwal sidang perdananya belum ditetapkan karena pengadilan masih menunggu penyelesaian proses praperadilan yang diajukan Roy.
Kasus tersebut bermula dari pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian berujung pada proses hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Source link
