News

Sidang Doktor di Unair, Hardjuno Wiwoho Usulkan RUU Perampasan Aset Punya Rezim Hukum Sendiri demi Cegah Penyalahgunaan Wewenang



PORTALUTAMA.NET, SURABAYA – Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. Gagasan tersebut disampaikan saat mempertahankan disertasi dalam sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Hardjuno memaparkan disertasi berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Menurutnya, mekanisme NCB perlu memiliki landasan hukum yang berdiri sendiri agar prosedur, standar pembuktian, serta batas kewenangan negara menjadi lebih jelas.

Usulan tersebut dinilai relevan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR bersama pemerintah saat ini masih menyempurnakan berbagai norma dalam rancangan regulasi tersebut dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Hardjuno menegaskan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan pengembalian aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.

“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” kata Hardjuno seusai sidang tertutup.

Dalam disertasinya, Hardjuno menawarkan empat gagasan utama. Pertama, menempatkan NCB sebagai rezim hukum tersendiri sehingga tidak lagi diperdebatkan apakah berada dalam ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi. Menurutnya, kejelasan posisi hukum akan memberikan kepastian mengenai hukum acara, standar pembuktian, hingga mekanisme keberatan bagi pihak yang terdampak.

Kedua, ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui keberadaan undang-undang. Setiap keputusan negara untuk membekukan maupun merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji di pengadilan, serta memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan asal-usul kekayaannya.

Ketiga, Hardjuno mengkaji penerapan Asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan. Melalui prinsip tersebut, keputusan administratif negara tetap berlaku sebelum dibatalkan oleh pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak sempat dipindahkan atau disembunyikan. Meski demikian, hak pemilik aset untuk menggugat keputusan tersebut tetap harus dijamin.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *