News

Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejagung



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah dua tersangka, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto, bepergian ke luar negeri.

Pencekalan terhadap keduanya berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko kepada jurnalis, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari. Saat ini, Hendarsam menyebut Don Ritto sudah ditahan, sedangkan Febrie belum.

“Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Hendarsam.

Dilimpahkan ke Kejagung

Sebelumnya, ada tiga kasus besar yang menyeret nama Febrie dan Don Ritto, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Sebelum penetapan tersangka, Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, uang tunai miliaran rupiah, serta berbagai mata uang asing lainnya.

Polri kini telah melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono.

Artinya, kasus yang menyeret Febrie akan diusut oleh Jampidsus, jabatan yang baru saja ia tinggalkan.

Rudi sendiri merupakan kolega Febrie di Kejaksaan Agung. Ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) saat Febrie menjabat Jampidsus.

“Sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi kepada jurnalis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menyadari kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.

“Karena faktanya, masyarakat dan publik menunggu penyelesaian perkara sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi III,” ujarnya.

Rudi menegaskan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian meskipun perkara tersebut telah dilimpahkan.

“Hari ini, walau diserahkan kepada Jaksa Khusus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” terangnya.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *