Polemik Ijazah Jokowi Belum Terjawab di Sidang? Pengamat Hukum Ungkap Nasib Roy Suryo dan Tifa

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai jalannya persidangan dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengikuti konstruksi dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, bukan seluruh polemik yang berkembang di ruang publik.
Menurut Rahman, fenomena bergesernya perhatian publik dari perdebatan mengenai dokumen ijazah menuju proses hukum para terdakwa merupakan konsekuensi yang lazim dalam sistem peradilan pidana.
“Dari kacamata hukum dan sosiologi hukum secara objektif, pergeseran fokus ini bisa dipahami melalui persimpangan antara ketatnya prosedur hukum formal dan besarnya harapan publik terhadap transparansi,” kata Rahman kepada Fajar.co.id, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, arah pemeriksaan dalam perkara pidana ditentukan oleh surat dakwaan dan pasal yang diajukan jaksa. Karena itu, ketika perkara diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), majelis hakim akan menguji apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Rahman menegaskan, pengadilan pidana bukan lembaga yang bertugas melakukan audit atau verifikasi terhadap keaslian suatu dokumen untuk menjawab seluruh perdebatan yang berkembang di masyarakat.
Menurut dia, dokumen yang dihadirkan dalam persidangan hanya menjadi salah satu alat bukti yang digunakan hakim untuk menilai unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Fokus utamanya adalah pada perbuatan terdakwa, bukan pada objek perdebatannya,” ujar Rahman.
Ia juga memahami munculnya kritik dari sejumlah kalangan yang menilai persidangan belum menjawab substansi polemik mengenai dokumen yang dipersoalkan.
Menurut Rahman, pandangan tersebut mencerminkan adanya perbedaan antara tujuan penyelesaian hukum secara formal dengan harapan masyarakat yang menginginkan pembuktian terhadap pokok persoalan.
Rahman menilai, ketika ancaman pidana terhadap terdakwa menjadi perhatian utama, sorotan publik secara perlahan bergeser dari substansi awal perkara menuju proses hukum yang dijalani para terdakwa.
“Perhatian masyarakat, media, dan bahkan jalannya persidangan itu sendiri pada akhirnya akan lebih banyak tersedot pada nasib personal para tokoh yang duduk di kursi terdakwa,” ungkapnya.
Ia menyebut kondisi tersebut menggambarkan kompleksitas penyelesaian persoalan sosial dan politik melalui jalur pidana.
Menurut dia, pengadilan berkewajiban memberikan kepastian hukum atas dakwaan yang diajukan, sementara sebagian masyarakat berharap proses persidangan juga mampu menjawab akar persoalan yang menjadi perdebatan sejak awal. (Muhsin/fajar)
Source link
