News

Membangun Masa Depan Cerah, Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Seksual


Penyuluhan dan Konsultasi Bantuan Hukum di Desa Huntu Utara, Kecamatan Bolango Selatan, Kabupaten Bone Bolango

PORTALUTAMA.NET, BONE BOLANGO – Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo bekerja sama dengan Pemerintah Desa Huntu Utara menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan konsultasi bantuan hukum bertajuk “Membangun Masa Depan Cerah: Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Hijrah Lahaling, S.H.I., M.H.I., Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Haritsa, S.H., M.H., pemateri Dr. Nur Insani, S.H., M.H.M., Kepala Desa Huntu Utara, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, aparat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Huntu Utara.

Perguruan Tinggi Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Hijrah Lahaling, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa perguruan tinggi tidak cukup hanya melaksanakan pendidikan di ruang perkuliahan. Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat dan membantu memberikan pemahaman terhadap persoalan hukum yang berkembang.

“Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo berkomitmen tidak hanya mengajarkan hukum kepada mahasiswa, tetapi juga membawa pengetahuan hukum agar dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, perkawinan anak dan kekerasan seksual merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan hak asasi manusia, perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. Pencegahannya memerlukan kerja sama keluarga, pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa perkawinan anak tidak seharusnya dipandang sebagai jalan keluar dari persoalan ekonomi, tekanan sosial, pergaulan remaja, atau kehamilan yang tidak direncanakan. Menikahkan anak sebelum memiliki kesiapan fisik, psikologis, pendidikan, dan ekonomi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Anak-anak memiliki hak untuk belajar, tumbuh, berkembang, dan merencanakan masa depannya. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka memperoleh lingkungan yang aman, bukan membebani mereka dengan tanggung jawab rumah tangga sebelum waktunya,” tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Huntu Utara yang telah membuka ruang kerja sama. Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyuluhan, tetapi dapat dilanjutkan melalui konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, dan penguatan kesadaran hukum secara berkelanjutan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *