Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Dokter Tifa Tegaskan Surat Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Sidang lanjutan terkait dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret nama dr. Tifauziah Tiasuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026) ditunda.
Dokter Tifa bersama Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDT) memberikan pernyataan tegas bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat hukum.
Dokter Tifa membeberkan setidaknya ada dua kelemahan utama dalam dakwaan jaksa yang membuat perkara ini dinilai tidak layak untuk dilanjutkan di persidangan.
- Error in Objecto (Salah Objek)
Dokter Tifa menjelaskan bahwa kajian digital yang dilakukannya bersama Roy Suryo didasarkan pada dokumen digital milik akun bernama Dian Sandi yang beredar luas di internet, bukan dokumen resmi milik Joko Widodo.
“Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian atau komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital karena beliau lulusan tahun 1985 yang sifatnya analog,” ujar Dokter Tifa mengutip tayangan video Official iNews.
Selain itu, pihak pengacara juga menyoroti bahwa dari 28 unggahan media sosial yang dijadikan barang bukti oleh jaksa, hanya ada 5 unggahan yang sebenarnya berkaitan langsung dengan Dokter Tifa.
Parahnya, objek yang dipermasalahkan merupakan bagian dari produk jurnalistik (talk show media) yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
- Error in Persona dan Kejanggalan Lokus/Tempus Delikti
Tim hukum menyoroti adanya ketidakjelasan mengenai tempat (lokus) dan waktu (tempus delikti) terjadinya dugaan tindak pidana. Jaksa dinilai tidak konsisten karena menyebutkan lokasi peristiwa yang berubah-ubah, mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih janggal lagi, terdapat laporan polisi tertanggal 30 April 2025 yang mendakwa peristiwa yang baru terjadi pada bulan Mei 2025. Menurut tim hukum, mendakwa seseorang atas peristiwa yang belum terjadi saat laporan dibuat adalah hal yang tidak masuk akal secara hukum.
Tuntutan Tim Hukum
Tim Penasihat Hukum Dokter Tifa menyatakan bahwa perkara ini merupakan satu kesatuan berkas dengan Roy Suryo.
Mereka juga mempertanyakan legalitas kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili perkara ini, mengingat sebagian terlapor lain dalam kasus yang sama dikabarkan telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul adanya pencabutan laporan.
Di akhir konferensi pers, Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDT) menegaskan bahwa eksepsi atau nota perlawanan setebal 37 halaman yang mereka ajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa negara menegakkan asas due process of law (proses hukum yang adil) dan melindungi hak konstitusional warga negara dari ancaman pembungkaman suara (chilling effect).
Source link
