News

Cari Barang Bukti Korupsi, KPK Geledah Rumah Bupati Kuansing Suhardiman Amby



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Usai resmi menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengumpulan barang bukti.

Salah satunya dengan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Senin (6/7). Salah satu titik yang digeledah dalam upaya tersebut yakni rumah milik Suhardiman di Desa Pulau Panjang Hulu.

Penggeledahan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Hanya saja, jenis barang bukti dan lokasi mana saja yang digeledah, pihaknya belum merinci.

“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7).

Dia menyebutkan, penyidik hingga saat ini masih melakukan penggeledahan untuk menyisir dan mencari barang bukti dari kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby. “Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik.

Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu dibeli Zulkarnain di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek seharga Rp2,05 miliar.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” bebernya.

Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *