Andi Azwan Klaim Jokowi Akan Ikuti Proses Sidang Dulu, Baru Lanjut Keliling Indonesia

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, memastikan agenda silaturahmi Presiden ke-7 RI, Jokowi, ke berbagai daerah akan menyesuaikan proses persidangan yang sedang berjalan terkait polemik ijazah.
Dikatakan Andi Azwan, saat ini fokus utama Jokowi adalah mengikuti seluruh tahapan proses hukum sebelum kembali melanjutkan kegiatan bertemu masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Andi Azwan menegaskan, agenda silaturahmi kebangsaan bersama PSI yang belakangan ramai dikaitkan dengan kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah tidak akan dijalankan selama proses persidangan masih berlangsung.
“Terkait dari kegiatan beliau untuk bersilaturahmi dengan masyarakat seluruh Indonesia, yang jelas first priority adalah kasus sidang ini,” ujar Andi Azwan dikutip fajar.co.id, Jumat (3/7/2026).
Karena itu, kata dia, seluruh agenda di luar persidangan akan menyesuaikan perkembangan proses hukum.
“Jadi akan mengikuti kasus sidang ini baru dilanjutkan dengan program-program beliau bersilaturahmi dengan seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.
Tunggu Jadwal Kehadiran Jokowi
Andi juga menyinggung kemungkinan Jokowi akan hadir langsung dalam persidangan sebagai pelapor.
Hal itu, menurutnya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
“Jelas untuk itu, tadi dikatakan oleh bang Yakup, itu sekitar satu bulan lagi, kemungkinan itu akan diminta beliau hadirkan sebagai saksi pelapor untuk itu,” bebernya.
Meski demikian, ia meminta semua pihak menunggu perkembangan proses persidangan.
“Kita tunggu saja nanti, tapi kalau silaturahmi kebangsaan itu akan mengikuti,” terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap hadir dalam sidang pembuktian dan memperlihatkan dokumen ijazah asli di hadapan majelis hakim apabila agenda persidangan telah memasuki tahap tersebut.
Dokter Tifa Tolak Restorative Justice
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Dokter Tifa telah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah palsu.
Tuduhan tersebut, menurut jaksa, didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang diyakini terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
Meski demikian, Dokter Tifa disebut tetap menyampaikan narasi mengenai dugaan ijazah palsu melalui media sosial.
Atas dasar itu, jaksa berpendapat pernyataan yang disampaikan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar dan menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik.
Source link
