News

Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Tolak Alasan Transaksi Bisnis Biasa, Nadiem Nyatakan Banding



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Di ruang sidang Tipikor PN Jakpus, Selasa (30/6/2026), mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengar vonis 10 tahun penjara.

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menilai, mantan Nadiem Makariem terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Unsur “tujuan menguntungkan pihak lain” terpenuhi, meski keuntungan itu nyata atau tidak.

“Pasal 3 dapat dipenuhi walaupun keuntungan yang dituju ternyata gagal didapatkan. Yang penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan pertimbangan.

Menurut hakim, pihak paling diuntungkan dari pengadaan Chromebook periode 2019-2022 adalah Google. Termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, pemilik Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management.

Niat itu, kata hakim, terlihat dari rangkaian pertemuan strategis Nadiem dengan eksekutif Google sejak awal menjabat menteri. Ditambah penandatanganan dua peraturan yang “mengunci spesifikasi pada produk Google” selama dua tahun anggaran berturut-turut.

“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan,” ucap Purwanto.

Benang Merah ke GoTo

Majelis juga menyorot investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo. Totalnya sekitar USD 786,9 juta selama 2017-2021. Sebagian besar, kata hakim, terjadi saat Nadiem masih pemegang saham GoTo 1,37% pra-IPO Desember 2021.

Pembelaan bahwa itu “transaksi bisnis biasa” ditolak mentah-mentah.

“Kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengarahan Chromebook secara objektif menguntungkan Google. Korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis,” cetus Purwanto.

Bahkan kesaksian mantan petinggi Google Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta yang membantah hubungan khusus, tidak mengubah pertimbangan hakim.

“Unsur ‘tujuan menguntungkan’ diukur dari niat batin terdakwa selaku pelaku, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa mendakwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi Rp809 miliar. Negara disebut rugi Rp2,1 triliun. Rinciannya: pengadaan laptop Chromebook Rp1,56 triliun dan layanan CDM sekitar Rp621,3 miliar.

Tuntutan jaksa lebih berat: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, diganti kurungan 9 tahun.

Reaksi Nadiem

Usai sidang, Nadiem menolak vonis. Dengan suara bergetar ia menyatakan akan banding.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *