News

Komnas Perempuan: Kekerasan terhadap YTR di Bandung Sadis dan Sangat Kejam



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang bersifat berlapis, ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, sebagai respons atas berkembangnya polemik publik terkait pernyataan lembaganya mengenai kasus tersebut.

“Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Ratna menjelaskan, pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang sempat menjadi sorotan publik disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT).

Menurut dia, penjelasan tersebut tidak mengubah sikap Komnas Perempuan terhadap kasus yang menimpa YTR.

“Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026 disampaikan dalam konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),” katanya.

Komnas Perempuan menilai tindak kekerasan yang dialami korban telah menyebabkan penderitaan yang sangat berat, tidak hanya secara fisik tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kehidupannya.

“Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban,” ujar Ratna.

Selain menegaskan sikapnya, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut, mulai dari tenaga kesehatan, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Menurut Ratna, penanganan yang dilakukan secara terpadu menjadi faktor penting dalam memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, serta pendampingan yang dibutuhkan.

“Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” katanya.

Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perlindungan dan pemulihan korban, sekaligus mendorong penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan berbasis gender. (Pram/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *