Raffi Ahmad Diseret di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Akui Ada Penitipan Barang Elektronik dari AS

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ramai diperbincangkan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Nama Raffi Ahmad semakin mengemuka setelah kasus dugaan korupsi itu sudah memasuki tahap persidangan. Dalam sidang itulah, terungkap Raffi Ahmad ikut diseret-seret.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi munculnya nama Raffi Ahmad dalam kasus tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Dalam kunjungan itu, Raffi Ahmad menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia. “Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Meski namanya muncul sejak penyidikan, namun KPK tidak melakukan pengembangan atau memeriksa Raffi Ahmad setelah namanya dikaitkan, dengan alasan fakta belum kuat jadi bagian dari korupsi di Bea Cukai itu.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” tutur Taufik.
Nah setelah ramai jadi perbincangan usai namanya terungkap di persidangan, KPK memastikan akan mendalaminya. “Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Source link
