News

Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku bagi Orang yang Berkurban



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Dalam suasana Hari Raya Iduladha, pembahasan mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban kembali ramai diperbincangkan.

Sebagian umat Islam meyakini larangan tersebut bersifat wajib, sementara yang lain menganggapnya hanya anjuran sunnah.

Perbedaan pandangan itu turut dijelaskan oleh dai kondang Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Dalam penjelasannya, UAS memaparkan pandangan para ulama dari berbagai mazhab terkait hukum memotong kuku dan rambut sejak 1 Zulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Imam Syafi’i: Sunnah Tidak Potong Kuku dan Rambut

UAS mengawali penjelasannya dengan mengutip pendapat Imam Al-Mawardi dari mazhab Syafi’i dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir.

Menurut mazhab Syafi’i, larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban hukumnya sunnah, bukan wajib.

“Imam Al-Mawardi meninggal tahun 450 Hijrah dari kalangan mazhab syafi’i berkata dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir,” ujar UAS dikutip fajar.co.id, Rabu 27 Mei 2026.

Ia kemudian menjelaskan isi pendapat tersebut. Terdapat perbedaan tentang mengamalkan hadist pelarangan memotong kuku dan rambut.

“Ulama ikhtilaf tentang mengamalkan hadis tentang larangan memotong kuku dan bulu 10 hari 1 sampai 10 Zulhijjah sebelum memotong (Ada) Tiga mazhab,” lanjutnya.

Dijelaskan UAas, berdasarkan pemahaman mazhab Syafi’i, orang yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut selama memasuki awal Zulhijjah hingga selesai penyembelihan kurban.

“Mazhab yang pertama. Wahua mazhab syafi’i. Menurut mazhab Imam syafi’i. Annahu mahmulun alal istihbab. Sunnah,” jelasnya.

Namun jika tetap dilakukan, hukumnya hanya makruh dan tidak sampai haram.

“Fa’in akhada. Kalau dia melakukan itu. Maka hukumnya makruh. Wa lam yuharram wa alaihi. Tidak diharamkan,” UAS menuturkan.

Mazhab Hambali: Hukumnya Wajib

Berbeda dengan mazhab Syafi’i, mazhab Hambali memandang larangan tersebut bersifat wajib.

UAS menyebut pandangan ini berasal dari Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Ishaq bin Rahawaih yang memahami hadis secara tekstual.

“Mazhab yang kedua. Pendapat Imam Ahmad ibn Hambali. Pendapat Imam ishaq ibn harahawaih. Anahu mahmudun alal wujub. Wajib,” terangnya.

Menurut pandangan ini, orang yang hendak berkurban diharamkan memotong kuku dan rambut karena dianalogikan seperti orang yang sedang ihram.

“Haram hukumnya motong kuku dan bulu, li zahiril hadithi wa tashbiha bil muhrim,” ucap UAS.

Ia menambahkan, orang yang sedang ihram memang memiliki larangan mencukur rambut maupun memotong kuku sehingga mazhab Hambali menerapkan analogi serupa kepada pekurban.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *