News

Faisal Lohy Desak Menlu Dicopot: Lemah Pemahaman Hukum Internasional, Malah Jadi ‘Jubir’ Israel



PORTALUTAMA.NET, ​JAKARTA — Kritik keras menghujam Menteri Luar Negeri (Menlu) RI terkait respons pemerintah atas insiden intervensi terhadap aktivis Indonesia di perairan internasional oleh pihak Israel.

Analis Kebijakan Publik, Dr Faisal S Sallatalohy, menilai pernyataan Menlu dalam kasus ini tidak mencerminkan kualitas diploma tingkat tinggi, melainkan menunjukkan kelemahan mendasar dalam memahami aturan hukum laut internasional.

​”Sangat memalukan. Sekelas Menteri Luar Negeri justru lemah pemahamannya soal hukum laut dan hukum perang internasional. Akibatnya, alih-alih membela warga negara sendiri, Menlu malah tampil layaknya juru bicara militer Israel,” ujarnya, saat memberikan analisisnya terkait penahanan 9 Warga Negara Indonesia (WNI), dikutip fajar.co.id pada Sabtu (23/5/2026).

​Pelanggaran Telak UNCLOS di Perairan Internasional

Pria yang karib disapa ​Faisal Lohy ini membeberkan fakta hukum berdasarkan laporan otoritas SAR Siprus. Meski pihak Israel sengaja menyembunyikan titik koordinat spesifik penangkapan, radar mencatat bahwa intersep terjadi di perairan lepas internasional Mediterania, sekitar 167 kilometer (90 nautical miles) dari garis pantai Siprus.

​Merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Faisal menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Siprus, bukan laut teritorialnya.

​”Sesuai Pasal 56 UNCLOS, negara pantai seperti Siprus hanya memiliki sovereign rights atau hak berdaulat terbatas untuk eksploitasi sumber daya ekonomi, bukan kedaulatan penuh (sovereignty). Lalu, Pasal 58 UNCLOS menegaskan bahwa di wilayah ZEE, negara lain tetap memiliki kebebasan navigasi dan pelayaran yang sah,” jelas Faisal.

​Ia juga menyoroti Pasal 110 UNCLOS mengenai hak memeriksa atau menaiki kapal (right of visit). Sesuai aturan ini, kapal perang asing hanya boleh menghentikan kapal lain di laut lepas jika ada dugaan pembajakan, perdagangan budak, penyiaran ilegal, atau kapal tanpa kewarganegaraan.

​”Artinya, aksi militer Israel yang melakukan intersep dan menahan 9 WNI di lokasi bebas navigasi tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam perspektif hukum internasional, ini adalah arbitrary detention (penahanan sewenang-wenang), abduksi lintas yurisdiksi, atau unlawful seizure of vessel,” tegasnya.

“Dalam bahasa politik dan moral yang lugas, ini pantas disebut penyanderaan dan penculikan,” ungkap Faisal yang juga Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

​Menlu Minus Empati, Peran Wamenlu Dipertanyakan

​Faisal Lohy menilai sikap Menlu saat ini cenderung memberikan legitimasi politik bagi Israel agar terhindar dari sanksi internasional dan pelanggaran HAM. Dampaknya, diplomasi Indonesia terlihat sangat lemah dan kehilangan taji di panggung global.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *