News

Alarm Keras! Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya disebut berusia di bawah 10 tahun.

Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Ia menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Meutya menjelaskan, dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga mereka. Ia menyebut praktik tersebut dapat memicu masalah ekonomi rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga merusak masa depan anak-anak.

Menurut dia, pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum semata. Pemerintah, kata Meutya, juga terus memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Mantan jurnalis itu juga menyoroti besarnya dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga, kata dia, menjadi korban ketika kepala keluarga terjerat praktik tersebut.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tutur Meutya.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai langkah tersebut perlu dibarengi kerja sama lintas sektor agar penanganannya lebih efektif.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” kata dia.

Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Pemerintah, lanjut dia, telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *