6,5 Juta ASN Wajib Update KTP: Status PNS dan PPPK Dilebur Jadi ASN

Fajar.co.id, Jakarta – Mulai tahun ini, kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pegawai pemerintah mengalami perubahan besar.
Istilah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dihapus dan diganti menjadi satu sebutan tunggal: ASN (Aparatur Sipil Negara).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan. Permendagri tersebut diundangkan pada 18 Februari 2026.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menyelaraskan dokumen kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, PNS dan PPPK secara resmi disatukan dalam satu kategori besar bernama ASN.
Menurut penjelasan dalam regulasi, PNS merupakan ASN yang berstatus tetap dengan ikatan kerja jangka panjang, sementara PPPK adalah ASN yang diikat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
Jutaan Orang Terkena Dampak
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN di Indonesia per akhir 2025 mencapai lebih dari 6,5 juta orang. Seluruhnya kini wajib menyesuaikan status pekerjaan di dokumen kependudukannya menjadi ASN.
Proses pembaruan data dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah sesuai prosedur yang berlaku.
Selain penyeragaman status, Permendagri ini juga menyoroti keberadaan PPPK Paruh Waktu. Kelompok ini mayoritas berasal dari eks tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN, tetapi memiliki ketentuan kerja yang lebih fleksibel.
Source link
