News

Dokumen Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Tim Hukum: Aturan KPU Bertentangan dengan UU Pemilu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik keabsahan dokumen kelulusan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih terus jadi pembahasan hangat.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama dua penggiat hukum, Bonatua dan Subhan, gencar menuntut transparansi terkait syarat administratif kepemimpinan nasional tersebut.

Dalam diskusi di kanal YouTube pribadinya, Denny mengungkapkan total hadiah sayembara pencarian bukti fisik ijazah SMA atau dokumen sederajat milik Gibran kini telah menembus Rp1,05 miliar.

“Sampai per detik ini, total hadiah sayembara sudah tembus Rp1,05 miliar lebih. Sumbangan datang dari masyarakat yang peduli. Tentu seluruh donatur kami verifikasi ketat dan identitasnya kita jaga,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Rabu (19/8/2026).

Denny menegaskan sayembara ini bukan manuver politik, melainkan bentuk edukasi publik untuk mengawal prinsip etika bernegara. “Kepemimpinan nasional tingkat atas wajib memenuhi prasyarat legalitas yang diatur eksplisit oleh undang-undang,” katanya.

Temuan Kejanggalan Penyetaraan Ijazah

Penggiat hukum Bonatua membeberkan hasil penelusuran dokumen penyetaraan ijazah luar negeri Gibran di Kemendikbudristek. Ia merujuk Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 083 yang dinilai mengungkap kejanggalan administratif.

“Dalam putusan KIP tersebut terungkap bahwa proses penyetaraan pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch Sydney tidak melalui pengujian tim panel yang seharusnya diwajibkan. Selain itu, terdapat lembar checklist syarat administratif yang tidak lengkap, seperti ketiadaan surat keterangan resmi dari perwakilan RI di negara asal sekolah,” papar Bonatua.

Gugat ke PTUN, PN, hingga Surat ke DPR

Praktisi hukum Subhan menyebut telah menempuh sejumlah jalur hukum. Ia telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap KPU dan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan juga melayangkan surat resmi kepada seluruh anggota DPR RI agar mengambil tindakan sesuai kewenangan konstitusional. Langkah itu merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 8 UUD 1945 terkait mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

PKPU Digugat ke Mahkamah Agung

Polemik semakin tajam setelah terbitnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3). Aturan itu membolehkan bakal calon lulusan luar negeri yang tidak dapat menunjukkan ijazah SMA/sederajat menggantinya dengan ijazah perguruan tinggi.

Tim hukum berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Mereka menilai aturan teknis KPU tersebut bertentangan dengan hierarki Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *